Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN71489233

Rincian Aduan

LGAN71489233

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
21 Aug 2019
0 ditandai
Yth bapak gubernur Jateng,mohon dengan hormat pak masalah pemberian bantuan khususnya pkh kok banyak yg salah sasaran pak?mohon di survey lagi pak 🙏

Disposisi

Rabu, 21 Agustus 2019 - 11:24 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Kamis, 19 Maret 2020 - 15:52 WIB

Kabupaten Grobogan

Terimakasih laporan kami teruskan ke OPD terkait.

Progress

Senin, 15 Juni 2020 - 10:07 WIB

Kabupaten Grobogan

Berdasarkan klarifikasi Dinas Sosial Kabupaten Grobogan bahwa kalau Saudara melihat di lapangan ada KPM yang dianggap salah sasaran, maka dapat disampaikan data secara jelas, agar dapat ditindaklanjuti. Perlu disampaikan bahwa syarat mundur peserta PKH adalah sebagai berikut : 1. Karena sudah tidak punya komponen (pendidikan,kesehatan/kesos) 2. Mandiri (mundur secara sukarela, karena sudah mampu) 3. Apabila ada KPM yang mampu tapi tidak mau mundur maka : a. KPM akan di edukasi untuk mundur dengan membuat surat pernyataan. b. Apabila KPM tidak mau mundur, maka akan dikoordinasikan dengan Pemerintah Desa untuk dibuatkan surat keterangan mampu.   Terimakasih.

Selesai

Senin, 15 Juni 2020 - 10:07 WIB

Kabupaten Grobogan

Berdasarkan klarifikasi Dinas Sosial Kabupaten Grobogan bahwa kalau Saudara melihat di lapangan ada KPM yang dianggap salah sasaran, maka dapat disampaikan data secara jelas, agar dapat ditindaklanjuti. Perlu disampaikan bahwa syarat mundur peserta PKH adalah sebagai berikut : 1. Karena sudah tidak punya komponen (pendidikan,kesehatan/kesos) 2. Mandiri (mundur secara sukarela, karena sudah mampu) 3. Apabila ada KPM yang mampu tapi tidak mau mundur maka : a. KPM akan di edukasi untuk mundur dengan membuat surat pernyataan. b. Apabila KPM tidak mau mundur, maka akan dikoordinasikan dengan Pemerintah Desa untuk dibuatkan surat keterangan mampu.   Terimakasih.