Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN71489233
Rincian Aduan
LGAN71489233
Selesai
Public
Yth bapak gubernur Jateng,mohon dengan hormat pak masalah pemberian bantuan khususnya pkh kok banyak yg salah sasaran pak?mohon di survey lagi pak ðŸ™
Disposisi
Rabu, 21 Agustus 2019 - 11:24 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan
Verifikasi
Kamis, 19 Maret 2020 - 15:52 WIBKabupaten Grobogan
Terimakasih laporan kami teruskan ke OPD terkait.
Progress
Senin, 15 Juni 2020 - 10:07 WIBKabupaten Grobogan
Berdasarkan klarifikasi Dinas Sosial Kabupaten Grobogan bahwa kalau Saudara melihat di lapangan ada KPM yang dianggap salah sasaran, maka dapat disampaikan data secara jelas, agar dapat ditindaklanjuti.
Perlu disampaikan bahwa syarat mundur peserta PKH adalah sebagai berikut :
1. Karena sudah tidak punya komponen (pendidikan,kesehatan/kesos)
2. Mandiri (mundur secara sukarela, karena sudah mampu)
3. Apabila ada KPM yang mampu tapi tidak mau mundur maka :
a. KPM akan di edukasi untuk mundur dengan membuat surat pernyataan.
b. Apabila KPM tidak mau mundur, maka akan dikoordinasikan dengan Pemerintah Desa untuk dibuatkan surat keterangan mampu.
Terimakasih.
Selesai
Senin, 15 Juni 2020 - 10:07 WIBKabupaten Grobogan
Berdasarkan klarifikasi Dinas Sosial Kabupaten Grobogan bahwa kalau Saudara melihat di lapangan ada KPM yang dianggap salah sasaran, maka dapat disampaikan data secara jelas, agar dapat ditindaklanjuti.
Perlu disampaikan bahwa syarat mundur peserta PKH adalah sebagai berikut :
1. Karena sudah tidak punya komponen (pendidikan,kesehatan/kesos)
2. Mandiri (mundur secara sukarela, karena sudah mampu)
3. Apabila ada KPM yang mampu tapi tidak mau mundur maka :
a. KPM akan di edukasi untuk mundur dengan membuat surat pernyataan.
b. Apabila KPM tidak mau mundur, maka akan dikoordinasikan dengan Pemerintah Desa untuk dibuatkan surat keterangan mampu.
Terimakasih.