Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN71312469
Rincian Aduan
LGAN71312469
Verifikasi
Public
Kepada Yth,
Bpk Ganjar Pranowo beserta staff
Perihal : Pungutan Sumbangan Peran Serta Masyarakat di SMKN 1 Wanareja, (Kec. Wanareja, Kab. Cilacap) Sejumlah Rp. 5.240.000 kepada siswa angkatan 2018
Dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah pada pasal 10, 11, 12 menyebutkan bahwa pihak sekolah sama sekali tidak boleh melakukan pungutan pada murid dan wali murid, namun bisa menerima bantuan dan/atau sumbangan (yang tidak bersifat wajib dan tidak ditetapkan nilainya).
Berdasarkan hal tersebut dengan jelas dinyatakan "pihak sekolah sama sekali tidak boleh melakukan pungutan pada murid/wali murid), namun kenyataan di lapangan pungutan yang bersifat wajib masih tetap saja dilakukan salah satunya oleh SMKN 1 Wanareja, dimana pungutan sumbangan yang dilakukan cukup besar yaitu sejumlah Rp. 5.240.000/siswa, dengan resiko penerapan sanksi kepada siswa yang tidak melunasi bahkan adik saya tidak boleh mengikuti ujian sebelum membuat surat pernyataan pelunasan.
Demikian hal tersebut saya sampaikan, mohon agar dapat ditindak lanjuti.
Terima kasih.
Disposisi
Senin, 03 Desember 2018 - 08:27 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Verifikasi
Rabu, 05 Desember 2018 - 13:46 WIBDINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Sumonggo pinarak ke sekolah untuk musyawarah bersama Komite Sekolah. Sesuaikan dengan peraturan perundangan yang berlaku, diantaranya adalah Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2017 mengenai Peran Serta Masyarakat Dalam Pendanaan Pendidikan.