Detail Aduan
Rincian Aduan : LGAN71139326
KABUPATEN PATI, 02 Oct 2021
PUNGUTAN LIAR (Pungli) Pegadaian UPC Tayu. Mohon acc nya atas laporan ini. Terjadi pungutan liar (pungli) di lingkungan kantor Pegadaian UPC Tayu Pati. kronologis nasabah pada hari kamis mengantar titipan uang dan kwitansi gadai untuk memperpanjang masa gadai, ke pihak satpam di teras kantor. Keesokan hari pasca pembayaran, setelah satpam memberikan kwitansi dan uang kembalian bayar. pihak satpam an. Bowo. meminta uang dengan langsung mengambil sejumlag Rp. 5000 (lima ribu rupiah) dengan dalih untuk ngopi. Dengan kejadian seperti itu bisa dikatakan pungutan liar. padahal layanan seperti itu adalah bentuk kewajiban dari seluruh pegawai. Mohon tindak lanjutnya supaya seluruh perusahaan BUMN khususnya jateng, bersih dari pungli. Terimakasih.
Disposisi
Minggu, 03 Oktober 2021 - 01:32 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 04 Oktober 2021 - 08:56 WIB
INSPEKTORAT