Rincian Aduan : LGAN70333494

Verifikasi Public

KABUPATEN PATI, 29 Jun 2019

Jembatan rusak hampir 10 tahun belum diperbaiki. Kata pihak desa bukan hak desa melainkan PSDA yang wajib membangun. Mohon di cek. Tolong diperlebar agar bisa dilewati mobil.

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Minggu, 30 Juni 2019 - 10:15 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEKERJAAN UMUM BINA MARGA CIPTA KARYA

Verifikasi

Selasa, 23 Juli 2019 - 14:54 WIB

DINAS PEKERJAAN UMUM BINA MARGA CIPTA KARYA

jembatan dimana njih den? agar dapat kami komunikasikan dng pemkab setempat. dapat juga mengusulkan ke pemkab setempat agar menjadi prioritas