Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN69440026
Rincian Aduan
LGAN69440026
Selesai
Public
Yth. Bp. Gubernur
Di Kecamatan Talang Kab Tegal tidak ada SMA Negeri, sehingga kasihan para siswa lulusan SMP yang bertempat tinggal di Kec Talang tahun ini.
SMA Negeri yang terdekat dari Desa Pesayangan ( contohnya ) yang terletak di Kec Talang , adalah SMA N 3 Tegal dengan jarak 3 km lebih. Dan ternyata ketika uji coba PPDB pada tanggal 12-13 Juni kemarin, tidak ada yang bisa diterima di SMA 3 Tegal, karena masih kalah dekat rumahnya dengan pendaftar lain. Apalagi kalau mendaftar SMA Negeri lainnya yang lebih jauh jaraknya.
Kalau Pemerintah bersikeras tetap memberlakukan aturan zonasi, seharusnya Pemerintah wajib menyediakan sarana / mendirikan SMA Negeri yang representatif di setiap kecamatan yang padat penduduknya.
Sebenarnya apa sih yang ingin dicapai oleh pemerintah dengan aturan zonasi pada PPDB ?
Apa tidak ingin, siswa belajar tekun dan rajin sehingga memiliki prestasi yang baik / tinggi ?
Apa siswa yang penting berangkat sekolah dan tidak perlu belajar giat, karena nilai ujian tidak diperlukan untuk masuk sekolah jenjang selanjutnya ? Yang penting rumahnya dekat dengan sekolah ?
Selanjutnya kami mohon agar rencana menambah jumlah kuota jalur prestasi menjadi 20 persen, atau minimal 15 persen pada PPDB SMA tahun ini, benar-benar diwujudkan. Kasihan pada para siswa yang sudah belajar giat untuk meraih nilai tinggi pada ujian nasional, kalau ternyata tidak diapresiasi oleh Pemerintah.
Terima kasih.
Disposisi
Senin, 17 Juni 2019 - 08:39 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Verifikasi
Senin, 17 Juni 2019 - 08:43 WIBDINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Terima kasih atas masukannya. Bapak Gubernur telah mengusulkan perubahan Permendikbud 51/2018 agar siswa yang memiliki capaian hasil belajar bagus/prestasi mendapatkan keleluasaan untuk memilih sekolah. https://t.co/RR1HbpdkgF
Selesai
Kamis, 27 Juni 2019 - 09:59 WIBDINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Terima kasih atas masukannya. Bapak Gubernur telah mengusulkan perubahan Permendikbud 51/2018 agar siswa yang memiliki capaian hasil belajar bagus/prestasi mendapatkan keleluasaan untuk memilih sekolah. https://t.co/RR1HbpdkgF