Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN67125522

Rincian Aduan

LGAN67125522

Selesai Public
KABUPATEN JEPARA
23 Feb 2021
0 ditandai
istri lahiran di puskesmas faskes awal kartu KIS datang siang kata perawat yang menerima bisa lahiran di sini saja ga perlu di rujuk ke RS, tapi sorenya ganti perawat jaga dan di rusuh rapid tes ternyata di vonis covid, trus di rujuk ke RS bersalin dengan catatan kartu KIS tidak bisa di gunakan harus di tanggung sendiri, kata perawatnya di sana nanti tetap di swab ulang dan hasil swab negatif, tapi tetap harus di rawat di ruang isolasi dan di kenakan biaya tambahan untuk ruang isolasi tersebut, juga sempat di mintai uang ambulance 500rb, setelah saya protes harusnya ambulance di cover BPJS dan lapor ke pihak BPJS akhirnya saya di suruh ke puskesmas untuk ngurus berkas² dan uang ambulance di kembalikan. apakah memang prosedurnya seperti itu?

Disposisi

Selasa, 23 Februari 2021 - 08:00 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS KESEHATAN

Verifikasi

Selasa, 23 Februari 2021 - 09:53 WIB

DINAS KESEHATAN

laporan kami terima

Selesai

Kamis, 04 Maret 2021 - 14:36 WIB

DINAS KESEHATAN

Ibu hamil jika akan mengakses pelayanan partus dapat dilakukan di puskesmas jika bumilnya tidak mempunyai risiko tinggi, tetapi melahirkan di situasi pandemi harus mengikuti protokol kesehatan, misal bumil harus dilakukan RDT, jika hasil RDT reaktif maka dirujuk ke RS, dan RS akan melakukan swab untuk memastikan pasien positif atau negatif covid. Pasien baik swab positif maupun negatif covid jika di RS pelayayanan kesehatan dapat diklaimkan ke kemenkes dan jg dpt diklaimkan ke BPJS krn pasien yang memiliki kartu KIS. Hanya saja harus dilihat pelayanannya secara detail mana yang dapat diklaimkan ke kemkes, dan mana yang ke BPJS. Intinya pasien tidak dikenai biaya, jika dikenai biaya mk RS tdk diperkenankan mengajukan klaim pgantian biaya pasien tsb ke kemkes, jika tetap mengajukan klaim ke kemkes maka RS wajib mengembalikan uang yang sudah dibayarkan ke RS.
Matur nuwun