Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN65256273

Rincian Aduan

LGAN65256273

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN PURWOREJO
10 Apr 2020
0 ditandai
kepala desa tidak melaksanakan himbauan dari pemerintah ttg pelaksanaan salat Jumat. sedang camat Grabag sudah memberikan himbauan utk pelaksanaan salat Jumat diganti shalat duhur di rumah masing masing. dalam pelaksanaan sholat Jumat kades tidak berembug dengan perangkat desa lainya. sedang desa banyuyoso adalah desa dengan salah satu warganya ada PDP dan odp yg harus isolasi 14 hari dan 1 odp dengan gejala dan belum lepas pemantauan.

Disposisi

Jumat, 10 April 2020 - 15:14 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Purworejo

Verifikasi

Senin, 13 April 2020 - 08:55 WIB

Kabupaten Purworejo

Selamat Pagi. Laporan anda kami teruskan ke Kecamatan Grabag untuk mendapat tindak lanjut. Terima kasih.

Selesai

Kamis, 16 April 2020 - 12:12 WIB

Kabupaten Purworejo

Bahwa Camat Grabag sudah beberapakali meneruskan himauan dari Pemerintah Daerah, terkait kebijakan penanganan/pencegahan penyebaran Covid 19. Terakhir dengan menerbitkan edaran Nomor 184/443.1/2020 tanggal 7 April 2020 perihal Larangan Kerumunan Massa. Selanjutnya telah dilaksanakan Rapat Koordinasi tindaklanjut dengan Jajaran Forkompimcam pada tanggal 9 April 2020, dalam rangka menyikapi Himbauan Pemerintah dan Edaran MUI Kabupaten, dimana dibeberapa desa masih dilaksanakan kegiatan yang melibatkan/menghadirkan banyak orang, salah satunya aktivitas jumatan. Adapun hasil rapat sebagaimana dimaksud bahwa : 1. Pemerintah konsisten dengan kebijakan social distance dan physical distance, yaitu kebijakan sampai batas waktu yang akan ditentukan oleh pemerintah. 2. Para Kepala Desa dimohon untuk melakukan pengkondisian terlaksananya himbauan dimaksud, bilamana menemui kendala komunikasi dimohon untuk mengajak panitia/takmir/pengurus dll untuk datang berkonsultasi ke posko siaga kecamatan, untuk difasilitasi/mediasi. 3. Untuk fasilitas umum dan tempat ibadah yang beresiko tinggi (rest area, tempat ibadah yang dipinggir jalan, pasar, toko-toko retail, agen bis dll) akan mendapatkan prioritas pemantauan. Berkaitan dengan hal tersebut akan kami akan koordinasikan dengan pihak Pemerintah Desa.