Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN65164332

Rincian Aduan

LGAN65164332

Selesai Public
KABUPATEN KENDAL
01 Jun 2020
0 ditandai
nuwun sewu pak... sy mau tanya untuk dana 600 ribu dampak covid 19 itu pembagian.nya gimana "terkecuali /tak terkecuali.. soalnya sy tidak mendapat bantuan BLT maupun PKH tetapi saya tetap tidak mendapat bantuan 600 ribu itu... mohon penjelasannya dgn detil pak... suwun

Disposisi

Senin, 01 Juni 2020 - 20:15 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal

Verifikasi

Senin, 08 Juni 2020 - 07:40 WIB

Kabupaten Kendal

Kepada Yth,
Sdr. Bapak/Ibu
ditempat

Berikut ini kami sampaikan halhal sebagai berikut :

1. Di masa pandemi, Pemerintah meluncurkan program jaring pengaman sosial (JPS) bagi masyarakat terdampak covid19 dalam bentuk bantuan pemenuhan kebutuhan dasar berupa uang tunai atau sembako dengan sasaran keluarga miskin yang belum menerima bantuan sosial dari Pemerintah.

2. Data Calon Penerima Bantuan Sosial/JPS diputuskan melalui musyawarah Desa/Kelurahan dengan dihadiri oleh perangkat Desa/Kelurahan, Ketua RT dan RW serta tokoh Masyarakat.

3. Berdasarkan hasil konfirmasi dengan pihak Desa, Bahwa saudara telah diusulkan pada Bantuan Sosial Tunai Anggaran dari APBN.

4. Bantuan Sosial tersebut berbasis NIK sehingga apabila NIK tidak valid maka akan otomatis tertolak oleh Kementrian Sosial.

Demikian jawaban dari kami atas pengertiannya disampaikan terimakasih.

Selesai

Senin, 08 Juni 2020 - 07:41 WIB

Kabupaten Kendal

Kepada Yth,
Sdr. Bapak/Ibu
ditempat

Berikut ini kami sampaikan halhal sebagai berikut :

1. Di masa pandemi, Pemerintah meluncurkan program jaring pengaman sosial (JPS) bagi masyarakat terdampak covid19 dalam bentuk bantuan pemenuhan kebutuhan dasar berupa uang tunai atau sembako dengan sasaran keluarga miskin yang belum menerima bantuan sosial dari Pemerintah.

2. Data Calon Penerima Bantuan Sosial/JPS diputuskan melalui musyawarah Desa/Kelurahan dengan dihadiri oleh perangkat Desa/Kelurahan, Ketua RT dan RW serta tokoh Masyarakat.

3. Berdasarkan hasil konfirmasi dengan pihak Desa, Bahwa saudara telah diusulkan pada Bantuan Sosial Tunai Anggaran dari APBN.

4. Bantuan Sosial tersebut berbasis NIK sehingga apabila NIK tidak valid maka akan otomatis tertolak oleh Kementrian Sosial.

Demikian jawaban dari kami atas pengertiannya disampaikan terimakasih.