Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN64320981
Rincian Aduan
LGAN64320981
Selesai
Public
salam pak gub. izin lapor adanya indikasi pelanggaran PPKM di PT. PUNGKOOK INDONESIA ONE GROBOGAN. saya anggota dari salah satu departmen perusahaan tsb. sejak tgl 8 juli dept saya sudah melakukan 50% karyawan yg masuk bekerja. namun beberapa dept lain tidak demikian. jadi tgl 9 juli terjadi sidak oleh bupati dan jajarannya karena perusahaaan tidak menaati aturan PPKM. akhirnya perusahaan memberlakukan aturan 50% kepada semua dept. namun pada hari ini 13 juli, khususnya dept saya membatalkan aturan 50% tsb per besok atas perintah dari manager dept saya. pak apakah masa PPKM sudah berakhir lebih cepat sehingga perusahaan saya, khususnya dept saya, mendadak membatalkan aturan 50% tsb? mohon pencerahannya pak karena jujur masih mengkhawatirkan untuk kami berkumpul dengan banyak orang. terlebih banyak dari amggota dept kami yg sudah terserang virus covid. terimakasih atas perhatiannya ðŸ™ðŸ¼
Disposisi
Rabu, 14 Juli 2021 - 08:23 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan
Verifikasi
Rabu, 14 Juli 2021 - 08:44 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diterima.
Progress
Rabu, 14 Juli 2021 - 08:45 WIBKabupaten Grobogan
Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.
Selesai
Rabu, 14 Juli 2021 - 08:47 WIBKabupaten Grobogan
Laporan ditindaklanjuti oleh Satpol PP Kabupaten Grobogan
Terimakasih informasinya, berdasarkan sidak bersama Disnakertrans Kabupaten Grobogan, Disperindag Kabupaten Grobogan bahwa dapat kami sampaikan bahwa dasar pengaturan operasional adalah Instruksi Mendagri No. 15 dan 18 tentang PPKM Darurat Covid 19 di Wilayah Jawa dan Bali, serta SE Bupati Grobogan No. 360/2074/2021 tentang PPKM Darurat Covid19 di Kab Grobogan.
Perlu kami jelaskan bahwa PT. Pungkok Indonesia One masuk kategori sektor esensial, maksimal 50% karyawan operasional WFO dan 10% karyawan administrasi penunjang WFO.
Setelah kami konfirmasi ke PT Pungkok dan dari print out absensi finger yang dikirim memang ada Departemen yang masuk lebih dari 50% karena sifat pekerjaan tersebut harus dikerjakan dalam satu team/rombogan untuk memenuhui produksi. Tapi untuk keselurahan karyawan masuk bekerja 50 % dari total jumlah karyawan pungkok.
Setelah kami konfirmasi ke PT Pungkok dan dari print out absensi finger yang dikirim memang ada Departemen yang masuk lebih dari 50% karena sifat pekerjaan tersebut harus dikerjakan dalam satu team/rombogan untuk memenuhui produksi. Tapi untuk keselurahan karyawan masuk bekerja 50 % dari total jumlah karyawan pungkok.