Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN63718711
Rincian Aduan
LGAN63718711
Selesai
Public
Lampiran
kepada yth,
bapak gubernur jateng & wakilnya beserta staf kepengurusan.
tolong kepada pemerintah jawatengah atau dinas PUPR untuk bisa menyampaikan kepada pemerintah desa kami.
kapan jalan di desa kami bisa dirabat beton seperti desa yang lainnya.
anggaran DD yang 1 M pertahun belum maksimal utk pembangunan di daerah kami, belum lagi dana_dana yang masuk diluar dari DD untuk pembangunan di desa apakah sudah sepenuhnya benar sesuai dengan yang dilapangan.
mohon kiranya instansi terkait untuk cek turun kelapangan langsung.
desa kedungasri rt 006 rw 003 dk tegalsari kec. ringinarum kab. kendal
terimakasih sebelumnnya bpk / ibu admin gubðŸ™ðŸ™ðŸ™
Disposisi
Rabu, 08 September 2021 - 08:39 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal
Verifikasi
Rabu, 08 September 2021 - 08:49 WIBKabupaten Kendal
terimakasih atas laporanyya akan kami bantu sampaikan ke dinas terkait,maturnuwun mohon bersabar nggeh
Progress
Senin, 13 September 2021 - 07:40 WIBKabupaten Kendal
laporan ini sedang kami koordinasikan ke dinas terkait nggeh,mohon bersabar nggeh, maturnuwun
Selesai
Senin, 13 September 2021 - 13:15 WIBKabupaten Kendal
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kendal
Terimakasih atas laporan saudara,
Perlu diketahui bahwa pembangunan INFRASTRUKTUR DESA yang menggunakan DANA DESA diperbolehkan jika aset tersebut berada pada wilayah KEWENANGAN DESA, sehubungan dengan laporan saudara dapat kami sampaikan bahwa jalan tersebut adalah jalan MILIK PERHUTANI sehingga Pemerintah Desa (melalui realisasi penggunaan Dana Desa) maupun Pemerintah Kabupaten (melalui Dinas PUPR) TIDAK DIPERKENANKAN membangun jalan tersebut.
Terima kasih
4 jam yang lalu
Perlu diketahui bahwa pembangunan INFRASTRUKTUR DESA yang menggunakan DANA DESA diperbolehkan jika aset tersebut berada pada wilayah KEWENANGAN DESA, sehubungan dengan laporan saudara dapat kami sampaikan bahwa jalan tersebut adalah jalan MILIK PERHUTANI sehingga Pemerintah Desa (melalui realisasi penggunaan Dana Desa) maupun Pemerintah Kabupaten (melalui Dinas PUPR) TIDAK DIPERKENANKAN membangun jalan tersebut.
Terima kasih
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kendal
Terimakasih atas laporan saudara,
Perlu diketahui bahwa pembangunan INFRASTRUKTUR DESA yang menggunakan DANA DESA diperbolehkan jika aset tersebut berada pada wilayah KEWENANGAN DESA, sehubungan dengan laporan saudara dapat kami sampaikan bahwa jalan tersebut adalah jalan MILIK PERHUTANI sehingga Pemerintah Desa (melalui realisasi penggunaan Dana Desa) maupun Pemerintah Kabupaten (melalui Dinas PUPR) TIDAK DIPERKENANKAN membangun jalan tersebut.
Terima kasih
Perlu diketahui bahwa pembangunan INFRASTRUKTUR DESA yang menggunakan DANA DESA diperbolehkan jika aset tersebut berada pada wilayah KEWENANGAN DESA, sehubungan dengan laporan saudara dapat kami sampaikan bahwa jalan tersebut adalah jalan MILIK PERHUTANI sehingga Pemerintah Desa (melalui realisasi penggunaan Dana Desa) maupun Pemerintah Kabupaten (melalui Dinas PUPR) TIDAK DIPERKENANKAN membangun jalan tersebut.
Terima kasih