Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN63718711

Rincian Aduan

LGAN63718711

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN KENDAL
07 Sep 2021
0 ditandai
kepada yth, bapak gubernur jateng & wakilnya beserta staf kepengurusan. tolong kepada pemerintah jawatengah atau dinas PUPR untuk bisa menyampaikan kepada pemerintah desa kami. kapan jalan di desa kami bisa dirabat beton seperti desa yang lainnya. anggaran DD yang 1 M pertahun belum maksimal utk pembangunan di daerah kami, belum lagi dana_dana yang masuk diluar dari DD untuk pembangunan di desa apakah sudah sepenuhnya benar sesuai dengan yang dilapangan. mohon kiranya instansi terkait untuk cek turun kelapangan langsung. desa kedungasri rt 006 rw 003 dk tegalsari kec. ringinarum kab. kendal terimakasih sebelumnnya bpk / ibu admin gub🙏🙏🙏

Disposisi

Rabu, 08 September 2021 - 08:39 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal

Verifikasi

Rabu, 08 September 2021 - 08:49 WIB

Kabupaten Kendal

terimakasih atas laporanyya akan kami bantu sampaikan ke dinas terkait,maturnuwun mohon bersabar nggeh  

Progress

Senin, 13 September 2021 - 07:40 WIB

Kabupaten Kendal

laporan ini sedang kami koordinasikan ke dinas terkait nggeh,mohon bersabar nggeh, maturnuwun

Selesai

Senin, 13 September 2021 - 13:15 WIB

Kabupaten Kendal

   
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kendal
Terimakasih atas laporan saudara,

Perlu diketahui bahwa pembangunan INFRASTRUKTUR DESA yang menggunakan DANA DESA diperbolehkan jika aset tersebut berada pada wilayah KEWENANGAN DESA, sehubungan dengan laporan saudara dapat kami sampaikan bahwa jalan tersebut adalah jalan MILIK PERHUTANI sehingga Pemerintah Desa (melalui realisasi penggunaan Dana Desa) maupun Pemerintah Kabupaten (melalui Dinas PUPR) TIDAK DIPERKENANKAN membangun jalan tersebut.

Terima kasih
4 jam yang lalu
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kendal
Terimakasih atas laporan saudara,

Perlu diketahui bahwa pembangunan INFRASTRUKTUR DESA yang menggunakan DANA DESA diperbolehkan jika aset tersebut berada pada wilayah KEWENANGAN DESA, sehubungan dengan laporan saudara dapat kami sampaikan bahwa jalan tersebut adalah jalan MILIK PERHUTANI sehingga Pemerintah Desa (melalui realisasi penggunaan Dana Desa) maupun Pemerintah Kabupaten (melalui Dinas PUPR) TIDAK DIPERKENANKAN membangun jalan tersebut.

Terima kasih