Detail Aduan
Disposisi
Senin, 28 Desember 2020 - 13:21 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Tegal
Verifikasi
Kamis, 07 Januari 2021 - 13:34 WIB
Kabupaten Tegal
Terimakasih atas partisipasi dan laporannya berikut kami sampaikan syarat untuk mendapatkan Kartu Tani
1. Memiliki e-KTP
2. Memiliki bukti kepemilikan/garapan lahan pertanian maksimal 2 Ha permusim tanam
3.Tergabung di kelompok tani
4. Trdaftar dalam sistem e-RDKK dan
untuk informasi lebih lanjut kami sarankan panjenengan menghubungi Kantor Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Kecamatan setempat.Mekaten nggih