Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN62148892
Rincian Aduan
LGAN62148892
Selesai
Public
Lampiran
Selamat siang
Izin melapor saya Minanul aziz dari kab. Brebes
Ingin mengadukan tentang di persulitnya pengajuan keringanan kredit di otofinance padahal sebelumnya saya sudah mengajukan keringanan kredit lewat web otofinance sekitar 1 minggu yang lalu
Namun dari pihak oto tidak ada respon.. dan kemaren pun saya mempertanyakan kembali tentang pengajuan saya lewat email oto itupun sama hasilnya nihil tidak ada balasan email
Dan tadi sekitar jam 10 lewat saya mencoba menghubungi kontak telfon pihak oto pun hanya di jawab dengan " menunggu evaluasi pihak kami"
Ini masih mengindikasikan bahwa oto masih mempersulit pengajuan karna dalam waktu 1 minggu tak ada perkembangannya
Mohon untuk di up trimakasih
Disposisi
Rabu, 08 April 2020 - 11:23 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN
Verifikasi
Kamis, 09 April 2020 - 10:47 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Seluruh Kegiatan Perbankan, Lembaga Jasa Keuangan, Lembaga Leasing yang terdaftar di OJK maka wajib menerapkan aturan sesuai Surat Edaran OJK dan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
mohon untuk sering komunikasi dan meminta penjelasan sejelas-jelasnya kepada PIhak yang terkait. terima kasih.
Progress
Senin, 25 Januari 2021 - 09:21 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.
Selesai
Senin, 25 Januari 2021 - 09:21 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.