Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN62144179
Rincian Aduan
LGAN62144179
Selesai
Public
Lampiran
Pak Ganjar yang kami hormati,kami rakyatmu yang saat ini sedang bertahan hidup ditengah pandemi dengan menggantungkan hasil pertanian seakan kehidupan kami diusik oleh arogansi para penambang pasir ilegal yang ada disekitar desa kami,kami sangat merasa terganggu dan resah adanya kegiatan tambang ilegal yang ada di desa bakulan kec.cepogo kab.boyolali ,akses jalan pertanian rusak,debu,dan bising karena kegiatan 24 jam.Sampai sekarang ada 3 titik lokasi tambang ilegal di kelurahan bakulan,dan semua itu ada keterlibatan keluarga dari kepala desa setempat.Mohon ditutup dan ditindak tegas secepatnya pak,jangan ada tebang pilih saat penegakan peraturan yang berlaku,mohon dengan sangat segera diproses dan ditutup.terimakasih
Disposisi
Senin, 13 September 2021 - 09:55 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Senin, 13 September 2021 - 10:01 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan diterima
Selesai
Senin, 13 September 2021 - 10:08 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
menindaklanjuti aduan laporgub an. Soleh Solikin tgl 11 September 2021 terkait adanya penambangan illegal di Desa Bakulan Kec.Cepogo dan Desa Penggung Kec. Boyolali Kab. Boyolali, dapat kami sampaikan hal - hal sebagai berikut :
1. Terdapat Izin Usaha Pertambangan an. Tri Haryanto yang kemudian berubah menjadi atas nama CV. Satu Hati Maju;
2. Terkait status izin yang bersangkutan, masih menunggu konfirmasi dari instansi yang berwenang mengingat kewenangan berada di Pemerintah Pusat (Kementerian ESDM);
3. Terkait aduan tersebut di atas, telah diteruskan kepada inspektur tambang Kementerian ESDM;
4. Akan dijadwalkan tinjauan lapangan bersama Inspektur tambang.
Terima kasih