Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN61225542
Rincian Aduan
LGAN61225542
Selesai
Public
Selamat pagi pak, saya Efa Nurizqi alamat : Blimbing RT/RW, 01/04, Eromoko, Wonogiri. Saya mau tanya sebenarnya kriteria yg mendapat bantuan yg sperti apa pak? kenapa keluarga saya tidak pernah mendapat bantuan apapun. dan tetangga saya pun ada yg dapat dobel², pkh, bst, dan sekarang bantuan ppkm. padahal keluarga saya satu rumah 3 kk, dan ada 3 balita dan 1 lansia. Tidak punya sawah,
rumah juga hanya kayu. sedangkan tetangga saya yg rumahnya tembok, keramik, punya sawah, punya sapi, dan berkecukupan malah mendapat bantuan. tolong ditindak lanjuti pak. keluarga saya juga tergolong tidak mampu. tanya sama perangkat desa (RT dan KADUS) kenapa keluarga saya tidak mendapat bantuan jawabannya “TIDAK TAHU, ITU DARI ATASAN†sedangkan tetangga yg rumahnya timur saya, depan saya, dan barat saya mendapat bantuan semua dan rumah saya hanya dilompati. padahal sama² rumah kayu. Sekali lagi minta tolong ditindak lanjuti pak. TERIMA KASIH
Disposisi
Selasa, 03 Agustus 2021 - 11:26 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Wonogiri
Verifikasi
Rabu, 04 Agustus 2021 - 08:07 WIBKabupaten Wonogiri
Terima kasih atas laporannya... Salah satu program pemerintah dalam penanganan dampak Covid 19 adalah Jaring Pengaman Sosial (JPS) yaitu dengan memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak. Adapun jenis JPS ada bermacam-macam yaitu bisa berupa bantuan Sembako, Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa. Bantuan sosial yang diterima hanya satu jenis dan tidak diperbolehkan dobel bantuan. Bantuan sosial diberikan kepada masyarakat miskin atau rentan miskin terdampak covid 19. Adapun salah satu syarat Keluarga Penerima Manfaat yaitu diutamakan bagi keluarga yang tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang bukan penerima program keluarga harapan (PKH) dan program sembako (BPNT).
Apabila merasa sebagai warga miskin atau rentan miskin dan terdampak Covid 19. Silahkan untuk mendaftarkan diri ke Kantor Desa/Kelurahan melalui RT setempat, dengan menjelaskan kondisi yang dialami sekarang, agar di verifikasi apakah masuk kriteria dan belum mendapat bantuan sosial. Kalo teridentifikasi maka akan diusulkan untuk mendapat bansos tetapi dengan tetap memperhatikan ketersediaan kuota usulan yang ada.
Apabila menemukan Bansos tidak tepat sasaran atau ada yang menerima ganda dengan bantuan lain agar dilaporkan melalui RT setempat atau ke kantor Desa/Kelurahan/ Kecamatan agar bisa dilakukan verifikasi dan validasi data. Maturnuwun.
Progress
Rabu, 04 Agustus 2021 - 09:48 WIBKabupaten Wonogiri
Terima kasih atas laporannya... Salah satu program pemerintah dalam penanganan dampak Covid 19 adalah Jaring Pengaman Sosial (JPS) yaitu dengan memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak. Adapun jenis JPS ada bermacam-macam yaitu bisa berupa bantuan Sembako, Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa. Bantuan sosial yang diterima hanya satu jenis dan tidak diperbolehkan dobel bantuan. Bantuan sosial diberikan kepada masyarakat miskin atau rentan miskin terdampak covid 19. Adapun salah satu syarat Keluarga Penerima Manfaat yaitu diutamakan bagi keluarga yang tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang bukan penerima program keluarga harapan (PKH) dan program sembako (BPNT).
Apabila merasa sebagai warga miskin atau rentan miskin dan terdampak Covid 19. Silahkan untuk mendaftarkan diri ke Kantor Desa/Kelurahan melalui RT setempat, dengan menjelaskan kondisi yang dialami sekarang, agar di verifikasi apakah masuk kriteria dan belum mendapat bantuan sosial. Kalo teridentifikasi maka akan diusulkan untuk mendapat bansos tetapi dengan tetap memperhatikan ketersediaan kuota usulan yang ada.
Apabila menemukan Bansos tidak tepat sasaran atau ada yang menerima ganda dengan bantuan lain agar dilaporkan melalui RT setempat atau ke kantor Desa/Kelurahan/ Kecamatan agar bisa dilakukan verifikasi dan validasi data. Maturnuwun.
Selesai
Rabu, 04 Agustus 2021 - 09:48 WIBKabupaten Wonogiri
Terima kasih atas laporannya... Salah satu program pemerintah dalam penanganan dampak Covid 19 adalah Jaring Pengaman Sosial (JPS) yaitu dengan memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak. Adapun jenis JPS ada bermacam-macam yaitu bisa berupa bantuan Sembako, Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa. Bantuan sosial yang diterima hanya satu jenis dan tidak diperbolehkan dobel bantuan. Bantuan sosial diberikan kepada masyarakat miskin atau rentan miskin terdampak covid 19. Adapun salah satu syarat Keluarga Penerima Manfaat yaitu diutamakan bagi keluarga yang tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang bukan penerima program keluarga harapan (PKH) dan program sembako (BPNT).
Apabila merasa sebagai warga miskin atau rentan miskin dan terdampak Covid 19. Silahkan untuk mendaftarkan diri ke Kantor Desa/Kelurahan melalui RT setempat, dengan menjelaskan kondisi yang dialami sekarang, agar di verifikasi apakah masuk kriteria dan belum mendapat bantuan sosial. Kalo teridentifikasi maka akan diusulkan untuk mendapat bansos tetapi dengan tetap memperhatikan ketersediaan kuota usulan yang ada.
Apabila menemukan Bansos tidak tepat sasaran atau ada yang menerima ganda dengan bantuan lain agar dilaporkan melalui RT setempat atau ke kantor Desa/Kelurahan/ Kecamatan agar bisa dilakukan verifikasi dan validasi data. Maturnuwun.