Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN60476368

Rincian Aduan

LGAN60476368

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN TEGAL
31 Aug 2021
0 ditandai
Adanya Kegiatan pembangunan penahan arus sungai Gung Di desa Danawarih Kecamatan Balapulang Kabupaten Tegal tanpa ada rekomendasi atau izin dari DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah. Dan di area sungai Gung di desa Danawarih terdapat penambangan menggunakan alat berat, sementara ini belum adanya penindakan tegas dari PUSDATARU Provinsi Jawa Tengah sebagai pemangku kebijakan sungai Gung. Hal ini pula telah dibahas dirapat yang diselenggarakan oleh DLH Kabupaten Tegal, namun belum ada tindakan penghentian Kegiatan. Mohon kiranya ada penindakan secara administrasi dan penghentian Kegiatan dimaksud. Terima kasih.

Disposisi

Rabu, 01 September 2021 - 08:44 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEKERJAAN UMUM SUMBER DAYA AIR DAN PENATAAN RUANG

Verifikasi

Rabu, 01 September 2021 - 14:31 WIB

DINAS PEKERJAAN UMUM SUMBER DAYA AIR DAN PENATAAN RUANG

Terima kasih atas laporannya

Selesai

Rabu, 01 September 2021 - 14:31 WIB

DINAS PEKERJAAN UMUM SUMBER DAYA AIR DAN PENATAAN RUANG

Kami sampaikan :
1. pada tgl 21 Agustus Balai PSDA Pemali Comal telah melaksanakan pengecekan dilokasi yg dilaporkan dan bertemu scr langsung dgn penambang  sekaligus sbg org yg membangun bangunan tanggul pengarah arus. 2. Kepada ybs ( sdr Indra Kartomo ) pd tgl 30 Agustus '21 telah diberikan surat teguran untuk menghentikan kegiatan karena melanggar aturan yg berlaku. 3. Perkembangan dilapangan akan terus kami monitor berkoord.dgn cab.din ESDM Slamet Utara, pemkab Tegal,  pemdes Danawarih dan Polsek Balapulang. Demikian terima kasih