Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN58729959

Rincian Aduan

LGAN58729959

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN BOYOLALI
14 Sep 2021
0 ditandai
pak ganjar ,apa diperbolehkan menambang pasir tanpa ijin,disini ada kegiatan penambangan pasir tanpa ijin (3 lokasi) sudah 7bulan lebih , dan sangat sangat mengganggu masyarakat,masyarakat sudah protes berkali kali tp tidak ada penindakan karena perangkat desa ikut didalamnya,segera di tindak lanjuti pak ganjar.kami petani disekitar penambangan menolak,karena rawan longsor. lokasi : kelurahan.bakulan,kec.cepogo

Disposisi

Selasa, 14 September 2021 - 10:49 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Selasa, 14 September 2021 - 11:12 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan diterima

Selesai

Selasa, 14 September 2021 - 11:19 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

menindaklanjuti aduan laporgub an. Soleh Solikin tgl 11 September 2021 terkait adanya penambangan illegal di Desa Bakulan Kec.Cepogo dan Desa Penggung Kec. Boyolali Kab. Boyolali, dapat kami sampaikan hal - hal sebagai berikut :
 
1. Terdapat Izin Usaha Pertambangan an. Tri Haryanto yang kemudian berubah menjadi atas nama CV. Satu Hati Maju; 
 
2. Terkait status izin yang bersangkutan, masih menunggu konfirmasi dari instansi yang berwenang mengingat kewenangan berada di Pemerintah Pusat (Kementerian ESDM); 
 
3. Terkait aduan tersebut di atas, telah diteruskan kepada inspektur tambang Kementerian ESDM; 
 
4. Akan dijadwalkan tinjauan lapangan bersama Inspektur tambang. 
 
Terima kasih