Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN58729959
Rincian Aduan
LGAN58729959
Selesai
Public
Lampiran
pak ganjar ,apa diperbolehkan menambang pasir tanpa ijin,disini ada kegiatan penambangan pasir tanpa ijin (3 lokasi) sudah 7bulan lebih , dan sangat sangat mengganggu masyarakat,masyarakat sudah protes berkali kali tp tidak ada penindakan karena perangkat desa ikut didalamnya,segera di tindak lanjuti pak ganjar.kami petani disekitar penambangan menolak,karena rawan longsor.
lokasi : kelurahan.bakulan,kec.cepogo
Disposisi
Selasa, 14 September 2021 - 10:49 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Selasa, 14 September 2021 - 11:12 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan diterima
Selesai
Selasa, 14 September 2021 - 11:19 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
menindaklanjuti aduan laporgub an. Soleh Solikin tgl 11 September 2021 terkait adanya penambangan illegal di Desa Bakulan Kec.Cepogo dan Desa Penggung Kec. Boyolali Kab. Boyolali, dapat kami sampaikan hal - hal sebagai berikut :
1. Terdapat Izin Usaha Pertambangan an. Tri Haryanto yang kemudian berubah menjadi atas nama CV. Satu Hati Maju;
2. Terkait status izin yang bersangkutan, masih menunggu konfirmasi dari instansi yang berwenang mengingat kewenangan berada di Pemerintah Pusat (Kementerian ESDM);
3. Terkait aduan tersebut di atas, telah diteruskan kepada inspektur tambang Kementerian ESDM;
4. Akan dijadwalkan tinjauan lapangan bersama Inspektur tambang.
Terima kasih