Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN58498063

Rincian Aduan

LGAN58498063

Progress Public
KOTA SEMARANG
06 Sep 2021
0 ditandai
Apakah bisa mengurus KRK hanya untuk mengetahui status tanah tersebut. Masuk zona hijau atau kuning? Luas tanah 1hektar lebih. Belum di pecah oleh pengembang dengan alasan masuk zona hijau. Saya berniat mengajukan KRK agar bisa tau tanah itu masuk zona kuning atau hijau. Jd kami bisa menekan pengembang untuk memecah tanah tersebut jika ada bukti tertulis dari distaru semarang. Terima kasih.

Verifikasi

Senin, 06 September 2021 - 04:11 WIB

Kota Semarang

Diverifikasi

Disposisi

Senin, 06 September 2021 - 10:20 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Progress

Kamis, 16 Desember 2021 - 02:36 WIB

Kota Semarang

Diproses