Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN58498063
Rincian Aduan
LGAN58498063
Progress
Public
Apakah bisa mengurus KRK hanya untuk mengetahui status tanah tersebut. Masuk zona hijau atau kuning? Luas tanah 1hektar lebih. Belum di pecah oleh pengembang dengan alasan masuk zona hijau. Saya berniat mengajukan KRK agar bisa tau tanah itu masuk zona kuning atau hijau. Jd kami bisa menekan pengembang untuk memecah tanah tersebut jika ada bukti tertulis dari distaru semarang. Terima kasih.
Verifikasi
Senin, 06 September 2021 - 04:11 WIBKota Semarang
Diverifikasi
Disposisi
Senin, 06 September 2021 - 10:20 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang
Progress
Kamis, 16 Desember 2021 - 02:36 WIBKota Semarang
Diproses