Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN58193166

Rincian Aduan

LGAN58193166

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN PURBALINGGA
20 Sep 2020
0 ditandai
rencana pembuatan bendungan di dusun limus desa karang bawang di manfaatkan pmerintah desa karangbawang supaya masyarakat membuat sertifikat tanah dengan biaya 1.5jt, tentu memberatkan bagi warga tidak mapu karna wajib di sertifikat untuk mendapat ganti rugi pembebasan lahan. smntara sebagian besar belum punya sertifikat tanah. apakah benar biayanya sebesar itu? mohon bantuanya

Disposisi

Minggu, 20 September 2020 - 21:23 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Purbalingga

Verifikasi

Senin, 21 September 2020 - 08:06 WIB

Kabupaten Purbalingga

laporan kami terima

Progress

Senin, 21 September 2020 - 08:35 WIB

Kabupaten Purbalingga

terimakasih atas laporan anda sudah kami teruskan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/1673 dan akan segera ditanggapi oleh dinas terkait

Selesai

Selasa, 22 September 2020 - 08:08 WIB

Kabupaten Purbalingga

berikut tanggapan dari Admin Kecamatan Rembang Kabupaten Purbalingga :

Terimakasih atas pertanyaan saodara Asep Gianto.

Terkait dengan pembuatan setrtifikat tanah Pemdes Karangbawan tidak melalui program PTSL atau prona, tetapi proses pembuatan sertifikat melalui program sertifikat mandiri sehingga beban biayanya lebih murah dari pada biaya normal.Untuk mengikuti program sertifikat gratis baru akan diusulkan tahun depan.

yang disampaikan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/1673