Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN58193166
Rincian Aduan
LGAN58193166
Selesai
Public
Lampiran
rencana pembuatan bendungan di dusun limus desa karang bawang di manfaatkan pmerintah desa karangbawang supaya masyarakat membuat sertifikat tanah dengan biaya 1.5jt, tentu memberatkan bagi warga tidak mapu karna wajib di sertifikat untuk mendapat ganti rugi pembebasan lahan. smntara sebagian besar belum punya sertifikat tanah.
apakah benar biayanya sebesar itu? mohon bantuanya
Disposisi
Minggu, 20 September 2020 - 21:23 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Purbalingga
Verifikasi
Senin, 21 September 2020 - 08:06 WIBKabupaten Purbalingga
laporan kami terima
Progress
Senin, 21 September 2020 - 08:35 WIBKabupaten Purbalingga
terimakasih atas laporan anda sudah kami teruskan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/1673 dan akan segera ditanggapi oleh dinas terkait
Selesai
Selasa, 22 September 2020 - 08:08 WIBKabupaten Purbalingga
berikut tanggapan dari Admin Kecamatan Rembang Kabupaten Purbalingga :
Terimakasih atas pertanyaan saodara Asep Gianto.
Terkait dengan pembuatan setrtifikat tanah Pemdes Karangbawan tidak melalui program PTSL atau prona, tetapi proses pembuatan sertifikat melalui program sertifikat mandiri sehingga beban biayanya lebih murah dari pada biaya normal.Untuk mengikuti program sertifikat gratis baru akan diusulkan tahun depan.
yang disampaikan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/1673