Rincian Aduan : LGAN55651086

Selesai Public

KABUPATEN TEMANGGUNG, 02 Nov 2021

Kepada Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah , Pertanyaan saya tentang masalah trayek Damri Prambanan-Wonosobo dengan jawaban dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah tidak berhubungan sama sekali. Mohon dibaca dengan saksama dan teliti terutama poin pertama, kedua dan keempat! 1. Mengapa Dinas Perhubungan Kabupaten Temanggung tidak dilibatkan dalam koordinasi yang sudah disebutkan ( hanya Dinas Perhubungan Kabupaten Wonosobo dan Kota/Kabupaten Magelang saja?). Kabupaten Temanggung merupakan daerah tingkat II dimana memiliki hak otonomi sesuai asas desentralisasi untuk mengatur daerahnya sendiri sehingga Dinas Perhubungan Kabupaten Temanggung berhak untuk menentukan trayek Damri Prambanan-Wonosobo di wilayah kerja Kabupaten Temanggung 2. Saya selaku warga Kabupaten Temanggung keberatan jika Temanggung hanya dijadikan sebagai lintasan trayek tanpa ada titik pemberhentian di Temanggung. Perlu diketahui bahwa Kabupaten Temanggung mendukung penuh rencana PBB ( Perserikatan Bangsa-Bangsa) ( kedepannya disebut UN( United Nations) yaitu SDG 2030 ( Sustainable Development Goals 2030). Dengan adanya Damri Prambanan -Wonosobo diharapkan bisa mendongkak pariwisata di Temanggung sehingga satu persatu semua goals di SDG 2030 terpenuhi. Goals paling penting adalah nomor 17 dimana dibutuhkan kerjasama berbagai pihak. Dengan tidak adanya titik pemberhentian ataupun pengenalan wisata di Kabupaten Temanggung serta tidak melibatkan Dinas Perhubungan Kabupaten Temanggung dalam koordinasi yang sudah ada jelas sangat merugikan Kabupaten Temanggung. Bisa dilihat bahwa goal nomor 11 sangat diperlukan untuk mendukung perkembangan Kabupaten Temanggung kedepannya salah satunya dalam hal pariwisata dimana dengan meningkatnya pariwisata bisa mendongkrak perekonomian ( goal nomor 8) kemudian goal nomor 1 menjadi terpenuhi dan goals lainnya 3. Paul Romer , peraih Hadiah Nobel Bidang Ekonomi tahun 2018 pernah berkata ," The Most Important Invention was The Development of The City". Mengapa perkataan beliau tidak bisa diterapkan di Provinsi Jawa Tengah khususnya di Kabupaten Temanggung demi mewujudkan perkembangan wilayah lebih baik? 4. Jika belum ada kesepakatan atau persetujuan antar pihak saya mohon keberatan saya dimediasi dengan Forum Group Discussion dengan metode yang ada ( Problem Based Learning)/ andragogy method ke ranah yang lebih tinggi sesuai peraturan yang ada

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Rabu, 03 November 2021 - 09:33 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERHUBUNGAN

Verifikasi

Rabu, 03 November 2021 - 19:54 WIB

DINAS PERHUBUNGAN

akan kami tl

Selesai

Rabu, 03 November 2021 - 19:54 WIB

DINAS PERHUBUNGAN

Terima kasih atas tanggapan Saudara. Kami sampaikan bahwa : 1. Trayek angkutan KSPN tersebut, karena rutenya melayani wilayah Jateng dan DIY makan kewenangan penetapan trayek dan perijinan ada di Kemenhub 2. Agar tidak mengganggu layanan angkutan yg sudah ada, disepakati bahwa titik henti angkutan (menaikkan penumpang) hanya di : Monjali / Prambanan, Candi Borobudur dan Wonosobo / Dieng saja 3. Oleh karena itu, Dishub Temanggung tidak diikutsertakan karena tdk ada rencana titik henti antara Borobudur s.d Wonosobo / Dieng dan sebaliknya. Hal ini juga sdh dikomunikasikan dgn Dishub Temanggung, dan dishub Temanggung mendukung 4. Apabila saudara masih membutuhkan penjelasan, silahkan menghubungi Dinas Perhubungan Temanggung, untuk bisa difasilitasi pertemuan dengan Dinas Perhubungan Prov. Jateng Terima kasih