Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN55283211

Rincian Aduan

LGAN55283211

Progress Public

Lampiran

KABUPATEN GROBOGAN
27 Feb 2020
0 ditandai
Selamat siang. Perihal : Penggelapan Anggaran Dana Desa Tembusan : 1. Gubernur Jateng 2. Bupati Grobogan Menindak lanjuti laporan sebelumnya. Tolong untuk di lakukan audit oleh pejabat terkait di wilayah kelurahan Kedungwungu,kecamatan Tegowanu,kabupaten Grobogan. 1. Karena di sinyalir ada penggelapan dana desa,sehingga dana desa tidak teralokasi secara nyata dan terbuka. 2. Tidak adanya laporan keuangan yang terbuka terkait adanya keluar masuk Anggaran Dana Desa (ADD) yang dimaksud. 3. Rekomendasi perbaikan jalan menuju kelurahan yang tak pernah terealisasi. 4. Perangkat Desa (Lurah,dan aparatur desa) tidak datang tepat waktu sesuai waktu kerja. 5. Adanya pungutan liar setiap pengurusan surat2 oleh oknum aparat desa terkait (akan dipersulit bila tanpa pemberian pungli). Tolong untuk admin agar kiranya bisa segera di selesaikan,karena akan berdampak besar bagi kemajuan desa dan wilayah sekitar yang dimaksud. Untuk pejabat di birokrasi tersebut agar diberikan efek jera agar sesuai dengan Undang - Undang saat ini yang berlaku,bahwa pengurusan di wilayan Kelurahan tanpa adanya PUNGLI. Terimakasih untuk admin agar bisa maklum sebagaimana saya selaku warga dan menyampaikan aspirasi dari warga sekitar,agar kedepan bisa lebih baik. Salam. adian (warga kedungwungu)

Disposisi

Kamis, 27 Februari 2020 - 12:09 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT

Verifikasi

Kamis, 27 Februari 2020 - 14:20 WIB

INSPEKTORAT

Terima kasih atas laporan Saudara, akan kami koordinasikan dengan pihak terkait

Progress

Jumat, 06 Maret 2020 - 10:37 WIB

INSPEKTORAT

Telah dilimpahkan kepada Bupati Grobogan Cq. Inspektur Grobogan dengan surat limpahan no. 337/782/sus/2020 tanggal 04 Maret 2020.