Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN49418438

Rincian Aduan

LGAN49418438

Selesai Public
KABUPATEN REMBANG
25 Aug 2020
0 ditandai
assalamualaikum pak gubernur.kami mohon bantuannya tentang tata cara pengolahan sampah di desa kami.karena program sampah di desa kami baru saja berjalan 1 bln dan sangat minim sarana prasarana.dan kami hanya bisa membakar sampah tanpa bisa memproses ulang.terimakasih pak

Disposisi

Selasa, 25 Agustus 2020 - 09:06 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Rembang

Verifikasi

Selasa, 25 Agustus 2020 - 09:57 WIB

Kabupaten Rembang

Laporan akan ditindaklanjuti

Progress

Selasa, 08 September 2020 - 10:13 WIB

Kabupaten Rembang

PENGELOLAAN SAMPAH Dasar Hukum
  1. Perda Kab. Rembang Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sampah.
  2. Peraturan Bupati Rembang Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Kebijakan dan Strategi Kabupaten Rembang Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Langkah-langkah yang telah dilaksanakan dalam Penglolaan Sampah:
  1. Sosialisasi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga atau sejenis Sampah Rumah Tangga tingkat Kecamatan yang dihadiri seluruh Kepala Desa. Pengelolaan Sampah di titik beratkan pada pengurangan sampah dan penanganan sampah. Pengurangan sampah dilaksanakan oleh masyarakat melalui prinsip 3R (Reuse, Reduce, Recycle) atau pembatalan sampah (budaya membawa tas belanja) Reduce pendauran ulang sampah dan pemanfaatan kembali sampah. Dari 3 prinsip tersebut diatas masyarakat sebagai pengahasil sampah diharapkan dapat melaksanakan kegiatan memilah sampah pada tingkat Rumah Tangga yang mana sampah yang masih dapat dikelola/laku dijual melalui Pengepul/Bank Sampah yang ada di Desa, sedangkan sampah yang dibuang ke TPS/ Kontener hanya residu saja Keberadaan Bank Sampah sangat penting untuk dilaksanakan di Desa untuk mengelola sampah yang ada.
  2. Penanganan Sampah

Penanganan sampah merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah mulai dari Pemerintah Desa, Kecamatan maupun Kabupaten di Tingkat Desa, Pemerintah Desa bertanggung jawab terhadap Pengelolaan Sampah dimulai dari pengumpulan dan pengangkutan dari sumber sampah ke TPS, menyediakan sarana dan Prasarana Penanganan Sampah melalui Anggaran APBDes sesuai Peraturan Bupati Rembang Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

  1. Pemerintahan daerah dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rembang bertanggung jawab terhadap pengangkutan dari TPS/Konteiner/TPS 3R ke TPA (tempat pemrosan akhir)
  2. Membentuk Kader-kader Lingkungan di Setiap Desa.

Hambatan

Karena adanya wabah Covid-19 pada tahun 2020 maka Program Pengelolaan Sampah sebagian belum dapat berjalan

Saran Menjawab pertanyaan Saudara Heru Patio melalui aplikasi LAPORGUB Provinsi Jawa Tengah maka yang bersangkutan agar dapat berkonsultasi/koordinasi dengan pihak Desa Jurang Jero Kec. Sluke Kab. Rembang.

Selesai

Selasa, 08 September 2020 - 10:13 WIB

Kabupaten Rembang

Terimakasih atas laporannya