Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN49392590

Rincian Aduan

LGAN49392590

Selesai Public
20 Dec 2018
0 ditandai
tolong lah pak itu bis bis angkutan darat umum yg sudah tidak layak jalan mohon ditangani masa jaman sekarang masyarakat masih harus menaiki bis yg seperti itu, contoh santoso, itu bis nya sudah tua tua tidak layak jalan pak mohon sekali untuk ditangani, jika bapak tidak berwenang ya mohon bapak membantu masyarakat protes ke yang berwenang. ini sangat penting bagi masyarakat pak. yang ada bis tua yg dipakai hanya menguntungkan para pemilik bis dan merugikan para masyarakat pak.

Disposisi

Jumat, 21 Desember 2018 - 08:38 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERHUBUNGAN

Verifikasi

Senin, 21 Januari 2019 - 14:03 WIB

DINAS PERHUBUNGAN

Selesai

Senin, 21 Januari 2019 - 14:16 WIB

DINAS PERHUBUNGAN

Sesuai peraturan Dirjen Perhubungan Darat bahwa Usia Maksimal bus AKDP & AKAP adalah 25 tahun dan apabila dlm jangka waktu usia tsb, armada ditentukan masih LULUS uji berkala oleh Pengujian Dishub Kab/kota domisili maka tetap berhak utk memperoleh Ijin Trayek. Dishub Prov Jateng & DPD Organda selalu mendorong pelaku usaha transportasi utk meremajakan armada nya, namun utk meremajakan armada dgn usia diatas tahun 2010 memang terdapat kendala harga kendaraan mahal, sehingga sesuai kemampuan pengusaha, peremajaan masih berkisar di tahun 2000 utk armada penggantinya, suwun