Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN49145330
Rincian Aduan
LGAN49145330
Selesai
Public
Lampiran
Pasar Kacangan sedang tahap pemindahan.
tp anehnya pemilik kios lama dminta membyr penggantian kios baru dgn nominal yg sgt fantastis.
padahal setau saya dulu pasar legi yg pindah ke silir saja ndk d mintai uang pengganti kios, bahkan setau saya dulu yg ndk py kios pun malah d beri kios selama ia py lapak d pasar legi.
rincian harga kios terlampir d foto
Topik
Disposisi
Selasa, 15 Desember 2020 - 08:00 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Boyolali
Verifikasi
Selasa, 15 Desember 2020 - 08:57 WIBKabupaten Boyolali
Laporan diterima.
Progress
Selasa, 15 Desember 2020 - 08:59 WIBKabupaten Boyolali
Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kab. Boyolali menindak lanjuti laporan atas nama Andri Kurniawan sebagai berikut :
1. Pasar Kacangan merupakan salah satu pasar rakyat/tradisional yang yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
2. Kompensasi pembangunan pasar sebagai salah satu jenis retribusi yang harus dibayar oleh pedagang, sesuai Peraturan Bupati Boyolali Nomor 1 Tahun 2019 disebutkan bahwa membayar kompensasi sebesar 45% dari Rencana Anggaran Pembangunan untuk pedagang lama dan membayar sesuai harga ekonomis untuk pedagang baru. Kompensasi merupakan kewajiban pedagang yang menjalankan aktivitas perdagangan di pasar yang dikelola Pemerintah Daerah.
3. Untuk kompensasi pasar Kacangan telah ditetapkan berdasarkan perhitungan secara teknis. Sementara itu UPT Pasar Umum Karanggede juga menanggapi laporan tersebut sebagai berikut :
1. Pasar Kacangan merupakan pasar tradisional di bawah pengelolaan UPT Pasar Umum Karanggede
2. UPT Pasar Umum Karanggede harus mensosialisasikan SK Bupati tentang besaran Harga Kompensasi dan Besaran Harga Ekonomis Kios, Los Meja dan Los Tanpa Meja Pasar Umum Kacangan
3. Sosialisasi sudah dilakukan melalui sosial media (WA) pedagang, pengumuman lisan menggunakan pengeras suara dan pengumuman resmi dengan nomor 511.3/180/22812020 tanggal 22 November menggunakan MMT yang ditempel di Pasar lama dan baru sebanyak 3 buah.
4. Kompensasi adalah kewajiban pedagang yang berdagang di Pasar Umum milik pemerintah.
5. Direncanakan penarikan pembayaran kompensasi pedagang lama akan kami lakukan di bulan April 2021 (setelah Hari Raya Idul Fitri).
1. Pasar Kacangan merupakan salah satu pasar rakyat/tradisional yang yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
2. Kompensasi pembangunan pasar sebagai salah satu jenis retribusi yang harus dibayar oleh pedagang, sesuai Peraturan Bupati Boyolali Nomor 1 Tahun 2019 disebutkan bahwa membayar kompensasi sebesar 45% dari Rencana Anggaran Pembangunan untuk pedagang lama dan membayar sesuai harga ekonomis untuk pedagang baru. Kompensasi merupakan kewajiban pedagang yang menjalankan aktivitas perdagangan di pasar yang dikelola Pemerintah Daerah.
3. Untuk kompensasi pasar Kacangan telah ditetapkan berdasarkan perhitungan secara teknis. Sementara itu UPT Pasar Umum Karanggede juga menanggapi laporan tersebut sebagai berikut :
1. Pasar Kacangan merupakan pasar tradisional di bawah pengelolaan UPT Pasar Umum Karanggede
2. UPT Pasar Umum Karanggede harus mensosialisasikan SK Bupati tentang besaran Harga Kompensasi dan Besaran Harga Ekonomis Kios, Los Meja dan Los Tanpa Meja Pasar Umum Kacangan
3. Sosialisasi sudah dilakukan melalui sosial media (WA) pedagang, pengumuman lisan menggunakan pengeras suara dan pengumuman resmi dengan nomor 511.3/180/22812020 tanggal 22 November menggunakan MMT yang ditempel di Pasar lama dan baru sebanyak 3 buah.
4. Kompensasi adalah kewajiban pedagang yang berdagang di Pasar Umum milik pemerintah.
5. Direncanakan penarikan pembayaran kompensasi pedagang lama akan kami lakukan di bulan April 2021 (setelah Hari Raya Idul Fitri).
Selesai
Selasa, 15 Desember 2020 - 08:59 WIBKabupaten Boyolali
Demikian tanggapan kami.