Rincian Aduan : LGAN48466980

Selesai Public

KABUPATEN PEKALONGAN, 24 Nov 2019

Assalamualaikum pak ganjar dan tim.. saya bekerja sebagai outsourcing Dinas permukiman dan lingkungan hidup kabupaten Pekalongan. saya sebelumnya mau tanya pak... apakah kami para pekerja outsourcing setiap hari raya idul fitri mendapat hak tunjangan hari raya (THR)? karena selama ini kita para pekerja sudah 3 tahun tidak mendapat tunjangan hari raya... dari kantor hanya memberikan sembako satu plastik... maaf sebelumnya, kami tidak berani mengambil langkah karena takut di pecat, kami cuma bisa diam, karena selama ini kami selalu memenuhi kewajiban sebagai pekerja namun THR sudah 3 tahun tidak turun... terimakasih sebelumnya... saya mohon tolong rahasia kan identitas saya..

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Minggu, 24 November 2019 - 18:27 WIB

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pekalongan

Verifikasi

Selasa, 28 Juli 2020 - 15:23 WIB

Kabupaten Pekalongan

terima kasih atas laporannya, akan segera kami sampaikan kepada dinas terkait

Selesai

Rabu, 07 Oktober 2020 - 12:29 WIB

Kabupaten Pekalongan

Terkait dengan pertanyaan mengenai ada tidaknya THR bagi Tenaga Outsourcing pada Dinas Perkim dan LH, perlu kami jelaskan bahwa sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Kegiatan Penunjang Kebersihan seKabupaten Pekalongan APBD tahun 2020, untuk Pengadaan Tenaga Outsourcing Kebersihan yaitu honor selama 12 bulan (kali) tanpa adanya THR, sehingga dalam Kontrak Kerja Dinas Perkim dan LH dengan PT SMSI tidak termasuk THR