Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN47851846
Rincian Aduan
LGAN47851846
Selesai
Public
selamat siang pak Ganjar.. di daerah saya ada oknum pejabat yg nakal.. sejak pemilihan sekdes kemarin selalu membuat masalah dgn ketidak jelasan alasan yg dibuat untuk menunda pelantikan calon sekdes.. dan di beberapa surat kabar selalu menyalahkan ketidak terbukaan penyeleksi panitia dn AUB selaku penyelenggara.
padahal panitia sudah mendapat surat pemberitahuan jika hasil yg diperoleh sah dan tdk bisa diganggu gugat dari penyelenggara...
sebelum pengumuman nilai dari panitia, pihak calon sekdes yg menang memberi tahu panitia kalau kepdes meminta bertemu dgn mendatanginya di rumah tetangga dari calon sekdes. karena panitia merasa aneh dn curiga setelah dilaporkan oleh calon sekdes dn khawatir akan ada tindakan yg salah, panitia meminta calon sekdes untuk merekam percakapan pertemuan tersebut... dan ternyata memang benar...
dalam rekaman tersebut kepdes menyebut nama panggilan saya (yg selaku anak dari panitia) untuk disangkut pautkan dgn masuknya dia sebagai sekdes terpilih..
dan juga ketika mengajak bertemu calon sekdes, kepdes jg membawa sejumlah uang entah apa maksudnya itu mungkin untuk memberikan kode agar ada uang terimakasih ke dia kita jg tidak tahu... sepertinya berniat intimidasi...
dan dalam rekaman akhirnya terungkap jika diakhir percakapan bilang dengan jelas ttg uang syukuran...
dan karena tidak diberikan uang pada saat setelah pertemuan itu, terbitlah berita ttg penundaan pelantikan... sampai 2x dgn alasan yg berbeda...
dan karena ditegur bupati akhirnya dilantik...
namun ketika sudah bekerja ada laporan lagi di PTUN mempermasalahkan ketidak adilan pemilihan sekdes dan ketidak terbukaan panitia.
maka dari itu saat ini saya bingung lapor ke siapa pak... karena pihak bupati pun belum bisa membendung oknum nakal ini memanfaatkan jabatannya...
kebetulan calon sekdes itu adalah teman saya... dan karena saya selaku anak dari panitia yg disalahkan dan di ikut sertakan saya tidak terima ada yg membawa nama saya diikutkan dgn kecurigaan kepada kinerja penyelenggara dn panitia yg benar2 sudah baik dan terbuka...
Karena sudah ke PTUN, saya takut jika pihak kabupaten belum dapat mengendalikan oknum yg nakal ini...
saya ingin laporan di PTUN itu dapat diputar balik agar oknum itu jera dan tau bagaimana bersih dalam lingkungan pemerintah wajib dilaksanakan...
saya juga memiliki foto dan rekaman juga saksi yg diajak bertemu saat itu ketika kepdes mengajak bertemu calon sekdes sehari sebelum pengumuman nilai seleksi oleh panitia...
untuk rekaman dan foto mungkin bisa menyusul lewat email setelah di tindaklanjuti... karena bersifat sensitif...
desa yg saya laporkan adalah :
Desa Purworejo, Kec. Gemolong, Kab. Sragen...
terima kasih atas perhatian dn kerjasamanya...
Semangat untuk membuat Indonesia Bersih...
Disposisi
Selasa, 18 Desember 2018 - 15:38 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Verifikasi
Rabu, 19 Desember 2018 - 09:10 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
laporan ditindaklanjuti
Progress
Rabu, 26 Desember 2018 - 14:39 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
secara normatif mekanisme pengangkatan perangkat desa saat ini berpedoman pada permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebagaimana telah diubah dengan permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa..
selanjutnya di tingkat kabupaten pengaturan terhadap pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa diatur dengan peraturan daerah dan peraturan bupati masing-masing kabupaten yang berpedoman pada permendagri tersebut..
berdasarkan hasil koordinasi dengan bagian pemerintahan desa setda kabupaten sragen bahwa pengisian perangkat desa di kabupaten sragen saat ini berpedoman pada:
- perda kabupaten sragen nomor 8 tahun 2017 tentang perangkat desa
- perbup sragen nomor 10 tahun 2018 tentang petunjuk pelaksanaan perda kabupaten sragen nomor 8 tahun 2017 tentang perangkat desa
terkait dengan permasalahan dalam pengisian sekretaris desa di desa purworejo kecamatan gemolong, secara normatif pemerintah desa purworejo telah melaksanakan proses pengisian perangkat desa melalui penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa.
- seleksi calon perangkat desa telah dilaksanakan pada tanggal 6 agustus 2018 dan hasil seleksi telah diumumkan pada tanggal 8 agustus 2018..
- berdasarkan pasal 20 ayat (2) perda kabupaten sragen nomor 8 tahun 2017 tentang perangkat desa bahwa pelantikan perangkat desa harus dilaksanakan paling lambat 15 (lima belas) hari sejak ditetapkannya keputusan kepala desa tentang pengangkatan perangkat desa..maka calon perangkat desa yang menduduki peringkat tertinggi paling lambat tanggal 10 september 2018 harus dilantik sebagai perangkat desa oleh kepala desa..
- berdasarkan surat kepala desa purworejo tanggal 21 agustus 2018 nomor: 140/010/VIII/2018 perihal laporan proses pengisian perangkat desa, dilaporkan bahwa kepala desa purworejo memutuskan untuk tidak melantik calon perangkat desa yang menduduki peringkat tertinggi dikarenakan calon perangkat desa tersebut bukan penduduk desa purworejo..hal tersebut dianggap bertentangan dengan pasal 50 ayat (1) huruf c undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, berbunyi “terdaftar sebagai penduduk desa dan bertempat tinggal di desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaranâ€..
- berkenaan dengan ketentuan pasal 50 ayat (1) huruf c undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, telah dilakukan judicial review ke mahkamah konstitusi..dan berdasarkan putusan mahkamah kontitusi dalam perkara nomor: 128/PUU-XIII/2015 tanggal 2 agustus 2016 diputuskan bahwa pasal 33 huruf g dan pasal 50 ayat (1) huruf c undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat..
- dalam pasal 9 ayat (1) perda kabupaten sragen nomor 8 Tahun 2017 tentang perangkat desa, disebutkan bahwa perangkat desa diangkat oleh kepala desa dari warga negara indonesia yang memenuhi persyaratan..
- kepala desa purworejo telah diberikan teguran tertulis oleh bupati sragen dengan surat bupati sragen tertanggal 5 oktober 2018 nomor: 141/427/002/2018, dengan ketentuan harus melantik calon sekretaris desa purworejo yang menduduki peringkat tertinggi menjadi sekretaris desa purworejo paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak surat ini diterbitkan..
- kepala desa purworejo telah melantik calon sekretaris desa purworejo yang menduduki peringkat tertinggi menjadi sekretaris desa purworejo pada tanggal 15 oktober 2018..dan setelah dilaksanakan pelantikan sekretaris desa tersebut, proses pengisian perangkat desa (sekretaris desa) purworejo telah selesai.
Selesai
Rabu, 26 Desember 2018 - 14:39 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
laporan telah dijawab