Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN47843438
Rincian Aduan
LGAN47843438
Selesai
Public
Tolong pak Ganjar.....ðŸ™ðŸ»ðŸ™ðŸ»ðŸ™ðŸ»saya sebagai pelaku usaha kecil yang mempekerjakan 12 orang karyawan .Sedang mengalami kesulitan sehubungan dengan tunggakan pembayaran PDAM .Di masa pandemi ini kami tetap berupaya untuk bisa bertahan agar kami dan para karyawan bisa menghidupi keluarga.Tetapi karena berbagai hal kami punya tunggakan pembayaran rekening PDAM selama 5 bulan.Sebetulnya kami sudah mohon untuk diberi keringanan pembayaran,tetapi pihak PDAM menolak.Kami tetap diharuskan membayar tunggakan tersebut ,tentunya ini sangat berat bagi kami sebagai pelaku usaha UMKM .Dan pihak PDAM akan melakukan pemutusan sementara aliran PDAM,padahal usaha kami bergantung pada ketersediaan air bersih.kalau pemutusan dilakukan maka kami dan ke 12 karyawan beserta keluarga akan kehilangan mata pencaharian untuk menghidupi keluarga.Tolong pak Ganjar.....ðŸ™ðŸ»ðŸ™ðŸ»ðŸ™ðŸ»...
Sebelumnya kami ucapkan banyak terimakasih..ðŸ™ðŸ»ðŸ™ðŸ»ðŸ™ðŸ»
Disposisi
Sabtu, 01 Mei 2021 - 11:18 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Sragen
Verifikasi
Sabtu, 01 Mei 2021 - 12:48 WIBKabupaten Sragen
kami koordinasikan dg instansi terkait
Progress
Sabtu, 01 Mei 2021 - 12:51 WIBKabupaten Sragen
silahkan mendaftar BPUM 2021
Pemerintah melalui Kementrian Koperasi dan UKM membuka kembali pengajuan *Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM)* TA 2021, dengan syarat sebagai berikut :
1. Fotocopy KTP
2. Fotocopy Kartu Keluarga
3. Fotocopy Surat Keterangan Usaha dari Desa / Kelurahan / NIB (IUMK)
4. Foto Usaha
5. No Telp yang aktif (WA)
6. Alamat tempat usaha
7. Jumlah aset usaha dan omset per bulan _(diketik atau ditulis tangan dengan jelas)_
8. *Berkas ditata sesuai urutan no 1-7 dimasukan dalam amplop coklat besar*
9. Berkas dimasukan dalam kotak yg disediakan oleh Dinas Koperasi UKM Sragen
10. Berkas pengajuan BPUM Tahap IITahun 2021 dikumpulkan paling lambat tanggal 31 Mei 2021
11. Pengumpulan berkas mulai jam 08.00 wib s/d 14.00 wib di Kantor Dinas Koperasi dan UKM Sragen (depan SPBU Sine, Sragen)
12. Wajib protokol kesehatan
Kriteria penerima BPUM
1. Memiliki usaha yg masuk kategori mikro
2. Bukan PNS, TNI, POLRI, pegawai BUMN, BUMD
3. Tidak sedang menerima kredit KUR
Terimakasih ðŸ™
Selesai
Sabtu, 01 Mei 2021 - 12:51 WIBKabupaten Sragen
silahkan mendaftar BPUM 2021
Pemerintah melalui Kementrian Koperasi dan UKM membuka kembali pengajuan *Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM)* TA 2021, dengan syarat sebagai berikut :
1. Fotocopy KTP
2. Fotocopy Kartu Keluarga
3. Fotocopy Surat Keterangan Usaha dari Desa / Kelurahan / NIB (IUMK)
4. Foto Usaha
5. No Telp yang aktif (WA)
6. Alamat tempat usaha
7. Jumlah aset usaha dan omset per bulan _(diketik atau ditulis tangan dengan jelas)_
8. *Berkas ditata sesuai urutan no 1-7 dimasukan dalam amplop coklat besar*
9. Berkas dimasukan dalam kotak yg disediakan oleh Dinas Koperasi UKM Sragen
10. Berkas pengajuan BPUM Tahap IITahun 2021 dikumpulkan paling lambat tanggal 31 Mei 2021
11. Pengumpulan berkas mulai jam 08.00 wib s/d 14.00 wib di Kantor Dinas Koperasi dan UKM Sragen (depan SPBU Sine, Sragen)
12. Wajib protokol kesehatan
Kriteria penerima BPUM
1. Memiliki usaha yg masuk kategori mikro
2. Bukan PNS, TNI, POLRI, pegawai BUMN, BUMD
3. Tidak sedang menerima kredit KUR
Terimakasih ðŸ™