Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN47807360

Rincian Aduan

LGAN47807360

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
09 Sep 2021
0 ditandai
Bapak Gurbernur yang saya hormati, mohon maaf saya mau tanya, mengenai wiyata bakti penjaga sekolah, apakah kami tidak berhak mendapat kan upah atau gaji pak, saya penjaga sekolah sejak tahun 2012 sampai sekarang di salahsatu sd di kecamatan penawangan Kabupaten Grobogan, dari awal mengabdi cma d kasih uang sabun istilahnya dsh jauh dari kata layak , maaf pak kerja saya fisik butuh makan jga, mohon ketegasan dan kejelasanya pak, trimakasih atas jawabanya

Disposisi

Jumat, 10 September 2021 - 10:00 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Jumat, 10 September 2021 - 10:04 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diterima.

Progress

Jumat, 10 September 2021 - 10:06 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.

Selesai

Jumat, 10 September 2021 - 10:10 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan. Berdasarkan Pasal 8 PP. 48 Tahun 2005 tentang  Pengangkatan tenaga honorer bahwa PPK dan Pejabat lainnya di instansi pemerintah di larang mengangkat tenaga honorer. Oleh karena itu Dinas pendidikan tidak mengangkat dan tidak membiayai tenaga honorer. Karena kebutuhan maka satuan pendidikan atau Korwil bidang pendidikan mengangkat tenaga honorer secara sukarela dan diberikan upah sesuai kemampuan masing-masing.
Namun demikian kami terus berupaya agar Tenaga Kependidikan, ke depan juga mendapatkan perhatian. Demikian untuk menjadikan maklum dan terimakasih.