Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN47807360
Rincian Aduan
LGAN47807360
Selesai
Public
Bapak Gurbernur yang saya hormati, mohon maaf saya mau tanya, mengenai wiyata bakti penjaga sekolah, apakah kami tidak berhak mendapat kan upah atau gaji pak, saya penjaga sekolah sejak tahun 2012 sampai sekarang di salahsatu sd di kecamatan penawangan Kabupaten Grobogan, dari awal mengabdi cma d kasih uang sabun istilahnya dsh jauh dari kata layak , maaf pak kerja saya fisik butuh makan jga, mohon ketegasan dan kejelasanya pak, trimakasih atas jawabanya
Disposisi
Jumat, 10 September 2021 - 10:00 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan
Verifikasi
Jumat, 10 September 2021 - 10:04 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diterima.
Progress
Jumat, 10 September 2021 - 10:06 WIBKabupaten Grobogan
Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.
Selesai
Jumat, 10 September 2021 - 10:10 WIBKabupaten Grobogan
Laporan ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan.
Berdasarkan Pasal 8 PP. 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan tenaga honorer bahwa PPK dan Pejabat lainnya di instansi pemerintah di larang mengangkat tenaga honorer. Oleh karena itu Dinas pendidikan tidak mengangkat dan tidak membiayai tenaga honorer. Karena kebutuhan maka satuan pendidikan atau Korwil bidang pendidikan mengangkat tenaga honorer secara sukarela dan diberikan upah sesuai kemampuan masing-masing.
Namun demikian kami terus berupaya agar Tenaga Kependidikan, ke depan juga mendapatkan perhatian. Demikian untuk menjadikan maklum dan terimakasih.
Namun demikian kami terus berupaya agar Tenaga Kependidikan, ke depan juga mendapatkan perhatian. Demikian untuk menjadikan maklum dan terimakasih.