Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN47404788
Rincian Aduan
LGAN47404788
Verifikasi
Public
Assalamualaikum
Kepada YTH Gubernur Jateng Bapak Ganjar Pranowo
Berdasarkan laporan saya tgl 3 maret tentang permohonan bantuan untuk atap rumah saya yg rusak parah & tgl 21 maret saya kembali lagi kirim laporan yg menanyakan kenapa sampai skrg tidak ada bantuan apapun untuk perbaikan atap rumah saya
Saya TIDAK PERNAH dapat bantuan perbaikan rumah dari pemerintah desa sejak tahun 2000 sampai skrg !
Saya TIDAK PERNAH dapat PKH KIP KIS dari pemerintah desa sejak tahun 2000 sampai skrg !
SETELAH saya lapor ke Gubernur tahun 2020, maka sejak saat itu SETELAH saya laporgub maka pemerintah desa baru pertama kalinya memasukkan data keluarga saya ke SIKS-NG & SETELAH saya laporgub maka pemerintah desa memasukkan saya ke daftar penerima BLT DD
SEBELUM saya laporgub, sejak tahun 2000 sampai tahun 2019 saya sekeluarga TIDAK PERNAH dapat bantuan dari pemerintah desa !
Saya DAPAT bantuan BLT dana desa mulai april 2020 itupun karena sebelumnya saya lapor ke Gubernur & akhirnya saya dimasukkan ke daftar penerima bantuan dampak wabah covid 19 jika saya tidak lapor ke Gubernur mungkin saya tidak dimasukkan ke dalam daftar penerima BLT dana desa & mulai tahun ini 2021 BLT dana desa baru mulai diberikan lagi bulan maret kenapa tidak dimulai bulan januari, padahal sesuai dengan keputusan menteri desa bahwa penyaluran BLT dana desa 2021 dimulai bulan januari sampai desember
Berdasarkan pada beberapa ayat di ALQURAN bahwa GUSTI ALLAH mewajibkan menolong fakir miskin
Berdasarkan UUD 1945 Pasal 34 yg isinya Negara/Pemerintah wajib membantu dan menyantuni fakir miskin & anak terlantar
Demikian informasi yg saya sampaikan
GUSTI ALLAH Luwih Pirso !
Semoga Bapak Ganjar Pranowo berkenan membantu kami
Matur suwun
Disposisi
Jumat, 26 Maret 2021 - 08:32 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS SOSIAL
Verifikasi
Sabtu, 27 Maret 2021 - 20:51 WIBDINAS SOSIAL
Terkait dengan usulan masuk DTKS melalui SIKSNG hanya dapat dilaksanakan oleh desa/kelurahan atas usulan dari RT RW. Sehingga diharapkan masyarakat lebih peduli terhadap tetangganya yg memang benar"membutuhkan dan mengusulkan ke desa/kelurahan.
Sedangkan untuk BLT Dana Desa merupakan kebijakan masing masing Desa terkait dengan pemerataan dan keadilan sehingga banyak pertimbangan. Contoh kasus yaitu beberapa Bantuan Pangan saat ini sudah dihentikan.