Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN47303518
Rincian Aduan
LGAN47303518
Selesai
Public
Lampiran
pak di desaku ada yang memproduksi telur busuk apa itu melanggar perlindungan konsumen
Disposisi
Sabtu, 11 April 2020 - 17:41 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Verifikasi
Selasa, 14 April 2020 - 09:58 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Terima kasih masukannya
Progress
Selasa, 14 April 2020 - 10:18 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Permasalahan yang Saudara sampaikan sudah kami koordinasikan dengan Bidang terkait
Selesai
Selasa, 14 April 2020 - 10:24 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Terima kasih atas informasinya : pada dasarnya setiap pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan suatu produk yang tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan. Untuk bahan pangan tentu saja wajib memiliki ijin edar yang dikeluarkan oleh Badan POM atau untuk produksi pangan rumah tangga wajib memiliki ijin PIRT dari Dinkes. Apabila persyaratan terhadap produk pangan dengan sengaja tidak dipenuhi, maka dapat dikenakan sanksi baik berdasar Undang-undang Pangan maupun Undang-undang Perlindungan Konsumen. Masyarakat juga diharapkan lebih cerdas dan teliti di dalam membeli produk-produk yang untuk dikonsumsi sehingga terhindar dari produk pangan yang membahayakan kesehatan. Demikian informasi yang bisa kami sampaikan, matur suwun.