Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN47303518

Rincian Aduan

LGAN47303518

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN GROBOGAN
11 Apr 2020
0 ditandai
pak di desaku ada yang memproduksi telur busuk apa itu melanggar perlindungan konsumen

Disposisi

Sabtu, 11 April 2020 - 17:41 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Verifikasi

Selasa, 14 April 2020 - 09:58 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Terima kasih masukannya

Progress

Selasa, 14 April 2020 - 10:18 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Permasalahan yang Saudara sampaikan sudah kami koordinasikan dengan Bidang terkait

Selesai

Selasa, 14 April 2020 - 10:24 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Terima kasih atas informasinya : pada dasarnya setiap pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan suatu produk yang tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan. Untuk bahan pangan tentu saja wajib memiliki ijin edar yang dikeluarkan oleh Badan POM atau untuk produksi pangan rumah tangga wajib memiliki ijin PIRT dari Dinkes. Apabila persyaratan terhadap produk pangan dengan sengaja tidak dipenuhi, maka dapat dikenakan sanksi baik berdasar Undang-undang Pangan maupun Undang-undang Perlindungan Konsumen. Masyarakat juga diharapkan lebih cerdas dan teliti di dalam membeli produk-produk yang untuk dikonsumsi sehingga terhindar dari produk pangan yang membahayakan kesehatan. Demikian informasi yang bisa kami sampaikan, matur suwun.