Rincian Aduan : LGAN47209953

Selesai Public

KABUPATEN BANJARNEGARA, 09 Mar 2019

Saya sebagai warga desa panggisari, kecamatan mandiraja, kabupaten banjarnegara, jawa tengah merasa resah dengan hasil seleksi penjaringan perangkat desa dengan indikasi KECURANGAN yang terstruktur. Setelah saya telusuri, ada beberapa indikasi yang dapat saya sampaikan: 1. Pembentukan panitia penjaringan tidak dihadiri dan disepakati oleh BPD sebagai Badan perwakilan masyarakat yang sah, dan BPD sebelumnya sudah melayangkan surat resmi agar dilakukan mutasi saja untuk posisi SEKDES dengan mempertimbangkan beberapa hal diantaranya Calon yang di ajukan untuk di mutasi memiliki kompetensi dan pengalaman yang cukup . Dan isi surat tersebut sudah ditandatangani oleh (BPD, LP3M, dan unsur unsur masyarakat lainnya ). Ketika BPD menyampaikan surat tersebut kepada KADES, Kades malah berniat untuk melakukan musyawarah internal dengan timsesnya karena menurut dia, KADES adalah jabatan Politis dan untuk memutuskan hal tersebut harus di konsultasikan dulu dengan TIMSESnya terlebih dahulu . 2. Rapat lanjutan sosialisasi penjaringan calon perangkat desa yang dilakukan KADES melibatkan orang2 yang tidak berkepentingan, contoh : mengundang mantan babinsa yg sdh tidak bertugas dipanggisari (sudah ditugaskan ditempat lain) , mengundang timses (tim pemenangan KADES sewaktu masa pencalonan KADES), sehingga memunculkan pertanyaan akan adanya potensi permainan (KECURANGAN) . 3. Ketua panitia merupakan adik kepala desa panggisari, dikhawatirkan adanya conflict of interest. 4. Adanya isu yang berkembang sebelum dibentuknya panitia penjaringan, bahwa pemenang seleksi nantinya adalah anak dari salah satu timses KADES, sebagai rasa balas jasa/ terimakasih KADES kepada timses. 5. Adanya isu bagi-bagi uang untuk memenangkan salah satu peserta, bagi bagi uang di level kecamatan. 6. Berdasarkan keterangan salah 1 panitia penjaringan perangkat desa, mengatakan bahwa soal di buat oleh pihak Kecamatan Dengan beralasan karena panitia seleksi tidak mempunyai cukup waktu untuk membuat soal2 ujian. Panitia hanya membuat soal MULOK saja untuk diberikan ke kecamatan, dan tidak tahu berapa soal yang keluar dalam ujian. 7. Nilai hasil seleksi sudah keluar, dan peringkat pertama mendapat nilai yang fantastis yang sulit dikejar peserta lain dengan tingkat kesukaran soal yang tinggi. Mengingat tidak adanya Kisi-Kisi soal CAT yg diberikan kepada seluruh peserta (berbeda dengan penjaringan tahun sebelumnya yg memberikan Kisi-ksi soal CAT). Rasanya mustahil bila tidak ada kebocoran Soal/jawaban dan hanya mengandalkan keberuntungan. 8. Isu kebocoran soal/jawaban di tingkat kecamatan, tidak hanya didesa kami saja, namun juga terjadi di desa tetangga yang juga mengadakan penjaringan calon perangkat desa . Di kuatkan dengan bukti hasil ujian CAT desa tetangga ,yang nilainya sama dengan hasil ujian CAT di desa kami. 9. Poin terakhir, peserta wajib menandatangani SURAT PERNYATAAN SIAP MENERIMA HASIL CAT, sebelum Ujian dimulai, kalau tidak ditandatangani, maka tidak dapat mengikuti ujian seleksi perangkat desa (tidak ada dalam perbup 38 th 2018). Seolah-olah untuk membatasi peserta yang ingin mengadu bila ada indikasi kecurangan (membatasi demokrasi). Dari poin2 diatas, saya simpulkan sebagai indikator kecurangan seleksi perangkat desa. Mohon bantuan dari dinas terkait dan pihak berwenang untuk menelusuri ini, demi keadilan masyarakat dan kemajuan desa kami, yaitu desa panggisari. Kami akan upayakan untuk memantau terus perkembangan kasus ini baik secara resmi maupun lewat pengawalan Media Massa/Online. Bila terbukti adanya PENYIMPANGAN dalam penjaringan perangkat desa, diharapkan semua HASIL penjaringan/seleksi dapat DIANULIR dan dilakukan penjaringan ulang dengan pembentukan panitia yang TRANSPARAN dengan mengedepankan asas MUSYAWARAH MUFAKAT melibatkan semua elemen masyarakat. Atas perhatian dan kerjasamanya, diucapkan terima kasih.

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Senin, 11 Maret 2019 - 11:39 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Verifikasi

Senin, 11 Maret 2019 - 14:58 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

laporan ditindaklanjuti

Progress

Selasa, 12 Maret 2019 - 08:24 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

secara normatif mekanisme pengangkatan perangkat desa saat ini berpedoman pada permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebagaimana telah diubah dengan permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.. selanjutnya di tingkat kabupaten pengaturan terhadap pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa diatur dengan peraturan daerah dan peraturan bupati masing-masing kabupaten yang berpedoman pada permendagri tersebut.. berdasarkan hasil koordinasi dengan dispermades, PP dan KB kabupaten banjarnegara, bahwa pelaksanaan pengangkatan perangkat desa di kabupaten banjarnegara berpedoman pada: - perda kabupaten banjarnegara nomor 25 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan perda kabupaten banjarnegara nomor 28 tahun 2017 tentang perubahan kedua atas perda kabupaten banjarnegara nomor 25 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.. - peraturan bupati banjarnegara nomor 38 tahun 2018 tentang pedoman teknis pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.. terkait dengan dugaan kecurangan dalam pelaksanaan seleksi penjaringan perangkat desa di desa panggisari, kecamatan mandiraja akan ditindaklanjuti oleh Dispermades, PP dan KB Kabupaten Banjarnegara..

Selesai

Selasa, 12 Maret 2019 - 08:24 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

laporan telah dijawab