Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN46157198
Rincian Aduan
LGAN46157198
Selesai
Public
assalamualaikum pak ganjar .... gmn bntuan covid yg 600 rb ini ?? . di daerah saya kok gk tepat sasaran .. bahkan kelurahan tetangga .malah ada yg sistem kopyok macam arisan yg dpt pun sedikit pak ... tolong lah pak di urus kebawah . klo bantuan cm di makan perangkat desa . mending gk usah di turunin bntuan pak ..
Disposisi
Jumat, 29 Mei 2020 - 10:35 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Boyolali
Verifikasi
Selasa, 02 Juni 2020 - 12:27 WIBKabupaten Boyolali
Laporan diterima
Progress
Selasa, 02 Juni 2020 - 12:38 WIBKabupaten Boyolali
Pemerintah Kecamatan Musuk menanggapi sebagai berikut :
1. Laporan tersebut dinyatakan tidak benaratau tidak sesuai dengan realitas di lapangan karena proses mekanisme dalam menetapkan daftar penerima bantuan di Kecamatan Musuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Terkait Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial sebesar Rp 600 ribu yang menerima dalah keluarga yang terdaftar dalam DTKS Non Program (belum menerima bantuan dari pemerintah dalam bentuk apapun), dan daftar penerima tersebut yang menentukan adalah dari Kementerian Sosial sedangkan Pemerintah Kabupaten dan Desa tidak berwenang/tidak dapat merubah daftar penerima (PKM) tersebut.
3. Dalam menentukan Daftar Penerima (KPM) BLT Dana Desa sebesar Rp 600 ribu, Pemerintdah Desa juga berdasarkan DTKS Non Program, yang mekanisme sebelum menentukan penerima, Pemerintah Desa telah melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus). Dalam Musdesus dilakukan verifikasi dan validasi terkait keluarga yang terdaftar dalam DTKS Non Program apakh masih layak untuk menerima BLT DD tersebut. Selanjutnya daftar penerima BLT DD ditetapkan dalam Keputusan Kepala Desa.
1. Laporan tersebut dinyatakan tidak benaratau tidak sesuai dengan realitas di lapangan karena proses mekanisme dalam menetapkan daftar penerima bantuan di Kecamatan Musuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Terkait Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial sebesar Rp 600 ribu yang menerima dalah keluarga yang terdaftar dalam DTKS Non Program (belum menerima bantuan dari pemerintah dalam bentuk apapun), dan daftar penerima tersebut yang menentukan adalah dari Kementerian Sosial sedangkan Pemerintah Kabupaten dan Desa tidak berwenang/tidak dapat merubah daftar penerima (PKM) tersebut.
3. Dalam menentukan Daftar Penerima (KPM) BLT Dana Desa sebesar Rp 600 ribu, Pemerintdah Desa juga berdasarkan DTKS Non Program, yang mekanisme sebelum menentukan penerima, Pemerintah Desa telah melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus). Dalam Musdesus dilakukan verifikasi dan validasi terkait keluarga yang terdaftar dalam DTKS Non Program apakh masih layak untuk menerima BLT DD tersebut. Selanjutnya daftar penerima BLT DD ditetapkan dalam Keputusan Kepala Desa.
Selesai
Selasa, 02 Juni 2020 - 12:40 WIBKabupaten Boyolali
Demikian tanggapan kami. Jika masih ada yang dipertanyakan silakan disampaikan. Mohon untuk mengedepankan dan menjalin komunikasi, konsultasi dengan Pihak Desa atau pihak yang memahami. Jangan hanya mengandalkan asumsi/perkiraan yang belum tentu benar yang menimbulkan prasangka yang tidak benar.