Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN44490189
Rincian Aduan
LGAN44490189
Disposisi
Selasa, 15 September 2020 - 05:48 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 16 September 2020 - 10:23 WIBKabupaten Purbalingga
Progress
Rabu, 16 September 2020 - 15:35 WIBKabupaten Purbalingga
Selesai
Selasa, 22 September 2020 - 08:21 WIBKabupaten Purbalingga
dengan ini disampaikan hasil tindak lanjut kepada operator KTP Kecamatan Kaligondang :
Mohon maaf atas ketidaknyamanan pelayanan perekaman KTP di Kecamatan Kaligondang.
Terkait pembuatan KTP yang sampai dengan dua minggu itu karena ada permasalahan di data rekam saudari yang disebabkan oleh alat perekaman KTP yang sudah kurang baik/kadang2 error, sehingga membuat data rekam saudari bermasalah, dan oleh karena itu harus dilakukan proses penghapusan data rekam, untuk penghapusan data rekam itu harus melakukan pengajuan ke Pemerintah Pusat/Dirjen Kependudukan Kemendagri Jakarta dan membutuhkan waktu yang cukup lama. Kebetulan juga pada saat itu ada kendala di jaringan sehingga tidak bisa mengakses aplikasi kependudukan dan itu juga yang membuat perekaman ulangnya dialihkan ke DINPENDUKCAPIL Kabupaten Purbalingga.
Demikian hal-hal yang dapat disampaikan, mudah-mudahan klarifikasi kami dapat memberikan pencerahan kepada saudari.