Rabu, 10 Maret 2021 - 08:51 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Menindaklanjuti pengaduan masyarakat melalui laporgub.jatengprov.go.id tanggal 9 Maret 2021 terkait penambangan tanpa izin di Kali Kupang - Wonotunggal, Kabupaten Batang, dengan hormat kami laporkan sebagai berikut :
1. Hasil Tinjaun Lapangan :
a. Tinjauan lapangan dilakukan oleh Tim Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Utara pada tanggal 9 Maret 2021;
b. Pada saat tiba di lokasi di Sungai Kalikupang, Desa Brokoh, Kecamatan Wonotunggal, Kabupaten Batang dengan posisi koordinat 6°59’42,64”LS dan 109°44’44,106”BT, dijumpai adanya aktivitas penambangan tanpa izin (PETI).
c. Penanggungjawab kegiatan PETI yang sudah berlangsung sejak tanggal 2 Maret 2021 adalah Sdr. Arif Rahman warga Perum Kecepak Asri Raya, Gang Buntu 11 RT.005/RW.003, Desa Kecepak, Kecamatan Wonotunggal, Kabupaten Batang.
d. Pada saat peninjauan lapangan, penanggungjawab/pengelola kegiatan tidak berada di lokasi kegiatan.
e. Pada lokasi dijumpai 4 (empat) unit excavator (1 unit merk Sumitomo dan 3 unit merk Komatsu), serta 20 (dua puluh) unit dump truck yang digunakan untuk mengangkut batu Andesit sedang mengantri.
f. Komoditas yang di tambang adalah Batu Andesit yang diambil dari bantaran Sungai Kupang dan dijual dengan harga Rp. 350.000,00 untuk memenuhi kebutuhan pasar di sekitar Kabupaten Batang.
2. Petugas di lapangan Sdr. Sumadiono warga Legoksari, Desa Proyonagan Tengah RT.006/RW.006, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang, menyadari/mengaku bersalah telah melakukan pelanggaran hukum berupa menambang tanpa izin dan bersedia untuk menghentikan kegiatan PETI.
3. Selanjutnya petugas lapangan (Sdr. Sumadiono) telah menandatangani Berita Acara PETI, mengeluarkan alat berat/excavator dan dump truck serta menutup aktivitas PETI tersebut.
4. Penanggungjawab/pengelola Sdr. Arif Rahman yang hadir ke lokasi bersedia menghentikan kegiatan PETI dan sudah menandatangani Surat Pernyataan untuk menghentikan aktivitas dan tidak mengulangi kegiatan.
5. Sebagai tindak lanjut dari tinjauan lapangan dan klarifikasi kegiatan PETI tersebut di atas, akan diberikan surat himbauan tertulis kepada pelaku serta surat kepada Dirkrimsus Polda Jawa Tengah dan Polres Batang untuk dapat dilakukan tindakan hukum sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku apabila pelaku mengulangi kembali kegiatan PETI dikemudian hari.