Detail Aduan
Rincian Aduan : LGAN38733105
KABUPATEN SRAGEN, 14 Dec 2021
Tolong diperiksa pak ada oknum 2 pedagang pasar sementara tangen yang mendirikan paguyuban ( organisasi) pedagang pasar tangen yang mengharuskan para pedagang yang tidak punya/tidak butuh lapak dipaksa untuk membayar iuran harian 3500 ..dan 50 .000 ...20.000 dan iuran untuk membayar listrik.( bukan harian )...dan membayar kartu anggota sebesar 25.000....kalau tidak membayar akan diancam tidak boleh berjualan di pasar tersebut....Kami sebagai pedagang yang tidak membutuhkan lapak di pasar karena barang dagangan kami cukup di bawa di sepeda motor merasa keberatan tetapi sebagian dari kami mau membayar karena takut diancam tidak boleh jualan... Tolong diperiksa pak...bukankah yang berhak menarik iuran wajib adalah pemerintah.... banyak dari kami merasa keberatan dg iuran harian sebesar 3500 / hari...dan iuran2 lainnya..seperti 20 .000 untuk mengganti tanaman yang dirusak karena tempatnya digunakan untuk berdagang...dan iuran 50.000 untuk pengurukan tanah untuk jalan...iuran 25.000 untuk kartu anggota......saya dan beberapa teman yang lain merasa keberatan karena kami tidak membutuhkan dan menggunakan lapak dipasar...tapi kami diancam tidak boleh jualan di pasar tersebut.... tolong pak Ganjar...ðŸ™ðŸ»ðŸ™ðŸ»ðŸ™ðŸ»
Disposisi
Selasa, 14 Desember 2021 - 13:29 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 14 Desember 2021 - 14:46 WIB
Kabupaten Sragen
Progress
Selasa, 14 Desember 2021 - 17:12 WIB
Kabupaten Sragen
Digratiskan dulu
Dan pemarikan retbusi pedagang adegan dan kebersihan akan dilakukan oleh petugas dinas mulai 1 januari 2022
Selama di gratiskan memang ada tarikan urunan kerja bakti bersih2 lahan penataan lahan dan lampu per lokasi pedagang dan sudah menjadi kesepakatan pedagang sendiri melalui paguyuban karena proses penataan dll dinas tdk ada anggaran di thn 2021
Karena kemauan pedagang sendiri akhirnya semua di bayar dg urunan sendiri sesuai kesepakatan mereka sendiri
Bisa lsg konfirmasi dg bapak sukarlan bendahara paguyuban pasar tangen Sementara tsb
Selesai
Selasa, 14 Desember 2021 - 17:12 WIB
Kabupaten Sragen
Digratiskan dulu
Dan pemarikan retbusi pedagang adegan dan kebersihan akan dilakukan oleh petugas dinas mulai 1 januari 2022
Selama di gratiskan memang ada tarikan urunan kerja bakti bersih2 lahan penataan lahan dan lampu per lokasi pedagang dan sudah menjadi kesepakatan pedagang sendiri melalui paguyuban karena proses penataan dll dinas tdk ada anggaran di thn 2021
Karena kemauan pedagang sendiri akhirnya semua di bayar dg urunan sendiri sesuai kesepakatan mereka sendiri
Bisa lsg konfirmasi dg bapak sukarlan bendahara paguyuban pasar tangen Sementara tsb