Rincian Aduan : LGAN38733105

Selesai Public

KABUPATEN SRAGEN, 14 Dec 2021

Tolong diperiksa pak ada oknum 2 pedagang pasar sementara tangen yang mendirikan paguyuban ( organisasi) pedagang pasar tangen yang mengharuskan para pedagang yang tidak punya/tidak butuh lapak dipaksa untuk membayar iuran harian 3500 ..dan 50 .000 ...20.000 dan iuran untuk membayar listrik.( bukan harian )...dan membayar kartu anggota sebesar 25.000....kalau tidak membayar akan diancam tidak boleh berjualan di pasar tersebut....Kami sebagai pedagang yang tidak membutuhkan lapak di pasar karena barang dagangan kami cukup di bawa di sepeda motor merasa keberatan tetapi sebagian dari kami mau membayar karena takut diancam tidak boleh jualan... Tolong diperiksa pak...bukankah yang berhak menarik iuran wajib adalah pemerintah.... banyak dari kami merasa keberatan dg iuran harian sebesar 3500 / hari...dan iuran2 lainnya..seperti 20 .000 untuk mengganti tanaman yang dirusak karena tempatnya digunakan untuk berdagang...dan iuran 50.000 untuk pengurukan tanah untuk jalan...iuran 25.000 untuk kartu anggota......saya dan beberapa teman yang lain merasa keberatan karena kami tidak membutuhkan dan menggunakan lapak dipasar...tapi kami diancam tidak boleh jualan di pasar tersebut.... tolong pak Ganjar...🙏🏻🙏🏻🙏🏻

0 Orang Menandai Aduan Ini