Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN38675425
Rincian Aduan
LGAN38675425
Selesai
Public
Lampiran
Program sertifikasi tanah dikenakan biaya 500.000 rupiah waktu pendaftaran apakah benar
Disposisi
Kamis, 23 Januari 2020 - 09:10 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Senin, 03 Februari 2020 - 11:19 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
terimakasih atas laporan sodara akan kami tindaklanjuti
Selesai
Rabu, 12 Februari 2020 - 09:08 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Mohon maaf sebelumnya, akan kami jelaskan secara detail tapi terlebih dahulu akan kami tanyakan apakah tdk ada sosialisasi mengenai PTSL tersebut adakah biayanya atau tidak ada biayanya...untuk biayal gratis itu dari BPN karena semua sdh difasilitasi oleh negara seperti Penyuluhan, Pengumpulan data (alas Hak), Pemeriksaan Tanah, Penerbitan SK Hak, Pengukuran Bidang Tanah, Penerbitan sertipikat dan supervisi serta pelaporan tetapi ada beberapa biaya yang menjadi tanggungan oleh masyarakat contohnya materai, patok, BPHTB (bisa terutang), penyediaan surat tanah, PBB jadi seperti itu, terimakasih