Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN37822525
Rincian Aduan
LGAN37822525
Selesai
Public
pak pemimpin yang baik hati ,saya perwakilan dari dusun secang RT/RW 04/07 ,desa monggot ,kecamatan geyer ,kabupaten grobogan. saya mau melaporkan tentang bantuan BLT 600rb di kampung saya ,kok di RT saya masak yang di data sama perangkat di sini cuma 1 orang ,sedangkan di sini masih ada yang lain yang masuk kreteria dalam BLT ,tolong di tindak lanjuti tentang pendataan yang tak jelas ini pak. saya mohon ,trimakasih
Disposisi
Selasa, 14 April 2020 - 11:02 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan
Verifikasi
Senin, 27 April 2020 - 14:47 WIBKabupaten Grobogan
Terimakasih laporan kami teruskan ke OPD terkait.
Progress
Rabu, 27 Mei 2020 - 13:45 WIBKabupaten Grobogan
Untuk dana bantuan covid 19 bagi warga yang terdampak itu ada 9 kriteria dan sumber dananya dari BST , BLT DD, APBD KABUPATEN dan APBD PROPINSI diberikan kepada warga masyarakat yg terdampak covid 19 yang masuk 9 kriteria kecuali yang sudah dapat bantuan dari PKH , BPNT , ASN , PERANGKAT , PENSIUNAN dan orang yang dianggap mampu dan tidak berhak menerima bantuan hasil musyawarah desa .
Semua sudah ada mekanisme/prosedur untuk mendapatkannya.
Adapun mekanisme pendataan untuk BLT sudah dilaksanakan melalui proses sesuai regulasi yang ada dengan melibatkan perangkat desa, RW, RT ,tokoh masyarakat dan terakhir musdes bersama BPD yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa tentang pemberian program BLT yang bersumber Dana Desa bagi warga terdampak secara ekonomi akibat wabah covid 19.
Berdasarkan klarifikasi dari Pemerintah Desa Monggot, bahwa tidak benar jika di RT 04/07 hanya 1 orang saja yang menerima bantuan.
Ada sejumlah 15 KK dengan rincian sebagai berikut :
1. BLT uang tunai Rp. 600.000,- sejumlah 5 orang : PURYONO,EKO SUPRIYANTO, SLAMET WIDODO, LAPIYEM, SUMI.
2. Adapun 10 KK menerima bansos berupa sembako.
Terimakasih.
Selesai
Rabu, 27 Mei 2020 - 13:45 WIBKabupaten Grobogan
Untuk dana bantuan covid 19 bagi warga yang terdampak itu ada 9 kriteria dan sumber dananya dari BST , BLT DD, APBD KABUPATEN dan APBD PROPINSI diberikan kepada warga masyarakat yg terdampak covid 19 yang masuk 9 kriteria kecuali yang sudah dapat bantuan dari PKH , BPNT , ASN , PERANGKAT , PENSIUNAN dan orang yang dianggap mampu dan tidak berhak menerima bantuan hasil musyawarah desa .
Semua sudah ada mekanisme/prosedur untuk mendapatkannya.
Adapun mekanisme pendataan untuk BLT sudah dilaksanakan melalui proses sesuai regulasi yang ada dengan melibatkan perangkat desa, RW, RT ,tokoh masyarakat dan terakhir musdes bersama BPD yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa tentang pemberian program BLT yang bersumber Dana Desa bagi warga terdampak secara ekonomi akibat wabah covid 19.
Berdasarkan klarifikasi dari Pemerintah Desa Monggot, bahwa tidak benar jika di RT 04/07 hanya 1 orang saja yang menerima bantuan.
Ada sejumlah 15 KK dengan rincian sebagai berikut :
1. BLT uang tunai Rp. 600.000,- sejumlah 5 orang : PURYONO,EKO SUPRIYANTO, SLAMET WIDODO, LAPIYEM, SUMI.
2. Adapun 10 KK menerima bansos berupa sembako.
Terimakasih.