Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN37675426

Rincian Aduan

LGAN37675426

Verifikasi Public

Lampiran

KABUPATEN TEGAL
29 Nov 2021
0 ditandai
tukang parkir di bundaran GBN Slawi resmi tidak ya? uangnya masuk kemana? kalau masuk kantong pribadi atas dasar apa dia minta duit? tanah punya dia? bukan. kerja? ga cm datang pas minta duit.

Disposisi

Senin, 29 November 2021 - 10:16 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Tegal

Verifikasi

Selasa, 30 November 2021 - 11:53 WIB

Kabupaten Tegal

Terimakasih atas partisipasi dan laporannya terkait dengan keluhan panjenengan sudah kami koordinasikan dengan Pemkab Tegal melalui Dinas terkait dalam hal ini Dinas Perhubungan.Berdasarkan keterangan dari Dinas Perhubungan dpat kami sampaikan bahwasanya juru parkir  yg ada di depan GBN resmi mendapat surat tugas dari Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal , ada pun besaran retribusi parkir sesuai dengan Peraturan Dareah yg ada , untuk sepeda motor Rp.1.000,- , mobil Rp.2.000,- , Semua penerimaan retribusi parkir nantinya akan masuk ke KAS Daerah Kabupaten Tegal.Mekaten nggih