Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN36124122
Rincian Aduan
LGAN36124122
Selesai
Public
siang pak ganjar.di desa kami doropayung, e warung yg ditunjuk kok cuma warung kerabatnya mantan kades, padahal warung itu sudah pada maju, sedang warung yg membutuhkan ada banyak. mohon dikaji ulang pak.yg kedua dulu seharusnya desa kami dpt pkh 170, tp dicoret mantan kades tinggal 80, tahap kedua dpt 60 dicoret tinggal 2 orang. kami mohon pak gub. untuk kebijaksanaanya
Disposisi
Jumat, 07 Februari 2020 - 11:36 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Rembang
Verifikasi
Selasa, 11 Februari 2020 - 08:06 WIBKabupaten Rembang
Terimakasih atas laporannya
Selesai
Rabu, 26 Februari 2020 - 10:20 WIBKabupaten Rembang
Untuk e warong di desa doropayung dari dinas sosial akan mengkaji ulang e warong tersebut sedangkan persyaratan untuk menjadi e warong harus menjadi agen BNI 46 dan memenuhi persyaratan senagai e warong selain itu harus bisa untuktransaksi web dan memiliki mesin EDC.
Untuk PKH, pada wakt itu ada penambahan kpm baru, akan tetapi hasil dari koordinasi pendamping pkh dengan kepla desa lama, hanya menghasilkan beberapa kpm rekomendasi dari kepala desa lama. Jika hasil koordinasi tersebut tidak diterima maka kepaa desa akan menolak semua penambahan yang ada.