Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN33875403

Rincian Aduan

LGAN33875403

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN DEMAK
30 Dec 2021
0 ditandai
berikut foto rumah bapak jamanuri 20 THN mngkrak,hrs tinggl d kos 1 kamar dengan 3 anak.mohon BPK gubernur,dan BPK /ibu pemprof,spy mempedulikan keadaan kami,

Disposisi

Kamis, 30 Desember 2021 - 10:28 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Kamis, 30 Desember 2021 - 10:40 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu
 
Aduan saudara kami terima, untuk saat ini sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait. Terima kasih
 

Progress

Kamis, 30 Desember 2021 - 10:41 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu
 
Aduan saudara kami terima, untuk saat ini sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait. Terima kasih
 

Selesai

Kamis, 30 Desember 2021 - 14:50 WIB

Kabupaten Demak

Kepada Yth. Sdr. Pengadu
Di Desa Tugu Kecamatan Sayung
 
Terimakasih atas pertanyaan saudara, Apabila saudara memang rumahnya tidak layak huni, bisa mengajukan permohonan bantuan untuk Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni dengan langkah sebagai berikut :
 
Mengajukan permohonan bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni secara tertulis (Proposal) kepada BUPATI DEMAK cq Ka Dinperkim, selanjutnya permohonan tersebut diketahui oleh kepala desa, kemudian permohonan tersebut kirim ke Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kabupaten Demak di Jalan Kyai Jebat Nomer 35 Demak.
Permohonan tersebut disertai dengan :
1. Fotokopi KTP 
2. Fotokopi KK
3. Foto rumah tampak depan, samping, belakang dan tampak dalam
4. Fotokopi bukti / surat kepemilikan tanah yang sah
 
Usulan tersebut selanjutnya akan diverifikasi (survey) oleh Tim Dinperkim untuk menentukan kelayakan mendapat bantuan sosial RTLH. Setelah dinyatakan layak mendapat bantuan, selanjutnya akan diusulkan kpd Bupati utk ditetapkan sbg Calon Penerima Bantuan.