Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN33527565
Rincian Aduan
LGAN33527565
Selesai
Public
assalamualaikum pak gubernur..saya bekerja di PT. ALAM CITRA LESTARI jl.kawasan industri candi blok 11 A no. 7 semarang.ingin mempertanyakan soal pengaduan saya sebelumnya tentang pelanggaran yang di lakukan oleh perusahaan tempat saya bekerja,mulai dari jam kerja,gaji dan juga iuran bpjs para karyawan terhitung dari bulan januari 2021 hingga sekarang yang belum di bayarkan oleh pihak perusahaan.kenapa sampai saat ini tidak ada tindak lanjut dari pihak terkait..terus apakah saya bisa melaporkan hal tersebut melalui akun pribadi pak ganjar apabila laporan saya melalui laporgub ini tetap tidak ada tindak lanjut dari pihak terkait?mohon penjelasanya..
Disposisi
Jumat, 28 Mei 2021 - 10:14 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Verifikasi
Rabu, 02 Juni 2021 - 07:51 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Terimakasih laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait.
Progress
Kamis, 10 Maret 2022 - 09:15 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Selamat pagi bapak/ibu terkait aduan panjenengan petugas pengawas ketenagakerjaan kami dari satwasker wilayah semarang telah menindaklanjuti dengan hasil sbb:
PT. Alam Citra Lestari, KIC Blok XI-A No. 7 Semarang
Untuk tenaga kerja kurang dari 3 bulan upah dibayarkan Rp.90.000, - per hari, Untuk tenaga kerja lebih dari 3 bulan: Rp.100.000, - per hari, Untuk jabatan di atas operator: Rp.140.000, - per hari
Jam kerja Senin s/d Sabtu:
Shift 1: 07.00 WIB s/d 19.00 WIB, Shift 2: 19.00 WIB s/d 07.00 WIB
Lembur dilakukan setiap hari minggu yang dilakukan secara bergilir tiap bagian dari jam 07.00 WIB s/d 12.00 WIB dan dibayar Rp.130.000, - per hari terdiri dari uang harian Rp.100.000, - dan lembur Rp.30.000,-
Terhadap pelanggaran yang ada diberikan pembinaan dan akan segera dikeluarkan Nota Pemeriksaan. terimakasih
PT. Alam Citra Lestari, KIC Blok XI-A No. 7 Semarang
Untuk tenaga kerja kurang dari 3 bulan upah dibayarkan Rp.90.000, - per hari, Untuk tenaga kerja lebih dari 3 bulan: Rp.100.000, - per hari, Untuk jabatan di atas operator: Rp.140.000, - per hari
Jam kerja Senin s/d Sabtu:
Shift 1: 07.00 WIB s/d 19.00 WIB, Shift 2: 19.00 WIB s/d 07.00 WIB
Lembur dilakukan setiap hari minggu yang dilakukan secara bergilir tiap bagian dari jam 07.00 WIB s/d 12.00 WIB dan dibayar Rp.130.000, - per hari terdiri dari uang harian Rp.100.000, - dan lembur Rp.30.000,-
Terhadap pelanggaran yang ada diberikan pembinaan dan akan segera dikeluarkan Nota Pemeriksaan. terimakasih
Selesai
Kamis, 10 Maret 2022 - 09:16 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan selesai