Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN32815206
Rincian Aduan
LGAN32815206
Verifikasi
Public
Lampiran
disampaikan diklarifikasi bahwa perataan jalan menggunakan PAD justru ada Mark up anggaran di desa Tangkil Kemalang Klaten . karena utk perataan jalan dan pemadatan dari swadaya masyarakat .mohon kalo klarifikasi ke masyarakat tidak hanya ke pemdes agar sesuai fakta
Disposisi
Selasa, 08 September 2020 - 09:53 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Klaten
Verifikasi
Kamis, 17 Desember 2020 - 10:30 WIBKabupaten Klaten
terimakasih atas laporannya