Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN31841957

Rincian Aduan

LGAN31841957

Selesai Public
KOTA SEMARANG
22 Mar 2021
0 ditandai
assalamualaikum pak gubernur.. saya bekerja di PT. ALAM CITRA LESTARI. jl.kawasan industri candi blok 11 A no. 7 semarang. bermaksud mengadukan pelanggaran yang di lakukan oleh perusahaan tersebut : 1. jam kerja di perusahaan tersebut di mulai dari jam 7 pagi sampai jam 7 malam.untuk istirahat 1 jam.dari hari senin sampai sabtu / 66 jam dalam seminggu tanpa di berikan upah kerja lembur. pasal 78 uu no . 13 tahun 2003 menegaskan, pengusaha yang mempekerjakan pekerja / buruh melebihi waktu kerja sebagaimana di maksud dalam pasal 77,wajib membayar upah kerja lembur. 2. upah yang di terima para pekerja masih di bawah umk semarang kota. pasal 90 uu no. 13 tahun 2003 menegaskan,pengusaha di larang membayar upah pekerja / buruh lebih rendah dari ketetapan pemerintah ( upah minimum sebagaimana di maksud dalam pasal 89 ). kami para pekerja sudah berulang kali melaporkan perusahaan tersebut,tapi sampai saat ini belum ada itikat baik dari pihak perusahaan. demikian laporan saya,mohon segera di tindak lanjuti dan di berikan teguran / sanksi sesuai uu yang berlaku kepada perusahaan tersebut.

Disposisi

Selasa, 23 Maret 2021 - 07:39 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Rabu, 31 Maret 2021 - 15:40 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Terimakasih laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait.

Progress

Kamis, 10 Maret 2022 - 09:12 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Selamat pagi bapak/ibu terkait aduan panjenengan petugas pengawas ketenagakerjaan kami dari satwasker wilayah semarang telah menindaklanjuti dengan hasil sbb:
PT. Alam Citra Lestari, KIC Blok XI-A No. 7 Semarang
Untuk tenaga kerja kurang dari 3 bulan upah dibayarkan Rp.90.000, - per hari, Untuk tenaga kerja lebih dari 3 bulan: Rp.100.000, - per hari, Untuk jabatan di atas operator: Rp.140.000, - per hari
Jam kerja Senin s/d Sabtu:
Shift 1: 07.00 WIB s/d 19.00 WIB, Shift 2: 19.00 WIB s/d 07.00 WIB
Lembur dilakukan setiap hari minggu yang dilakukan secara bergilir tiap bagian dari jam 07.00 WIB s/d 12.00 WIB dan dibayar Rp.130.000, - per hari terdiri dari uang harian Rp.100.000, - dan lembur Rp.30.000,-
Terhadap pelanggaran yang ada diberikan pembinaan dan akan segera dikeluarkan Nota Pemeriksaan. terimakasih

Selesai

Kamis, 10 Maret 2022 - 09:13 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan Selesai