Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN31530322
Rincian Aduan
LGAN31530322
                                
                                    
                                    Selesai
                                
                                
                                    
                                    Public
                                
                            
                        
                                    keringanan kredit di Wom motor harus disertakan nomor rangka ya pak?bgmn KLO posisi motor dijkt dg situasi sprt ini srh kirim smrg pak😥.sy kasih bukti STNK Saja tdk bisa pak pihak Wom tetep kekeh hrs ada mtrnya.krn untuk laporan.apa TDK ada solusi lain pak..dg kondisi sprt ini org msh dipersulit,,sdgkan pemasukan TDK ada SM skli pak ganjar
                                
                            Disposisi
Selasa, 14 April 2020 - 09:58 WIBAdmin Gubernuran
                                                                                                                    Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN
                                                                                                            
                                                                                                    Verifikasi
Selasa, 14 April 2020 - 13:41 WIBBIRO PEREKONOMIAN
                                                                                                                    
	Terima kasih, mohon maaf semuanya tidak ada yang mempersulit Saudara, seluruh Perusahaan Perbankan atau Perusahaan Leasing menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
	Selalu Komunikasikan dengan Pihak Leasing / Pihak Perusahaan minta penjelasan sejelas-jelasnya dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
                                                                                                            
                                                                                                    Progress
Selasa, 29 Desember 2020 - 12:21 WIBBIRO PEREKONOMIAN
                                                                                                                    
	Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
	Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
	Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466
                                                                                                            
                                                                                                    Selesai
Selasa, 29 Desember 2020 - 12:21 WIBBIRO PEREKONOMIAN
                                                                                                                    
	Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
	Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
	Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466