Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN30681894

Rincian Aduan

LGAN30681894

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
27 Jan 2021
0 ditandai
Apakah acara hajatan besar sudah boleh dilakukan di daerah kabupaten Grobogan? Di desa mayahan kecamatan Tawangharjo dan Jangkungharjo kecamatan Brati ada hajatan besar besok ?

Disposisi

Kamis, 28 Januari 2021 - 08:14 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Kamis, 28 Januari 2021 - 10:46 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diterima.

Progress

Kamis, 28 Januari 2021 - 10:49 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait

Selesai

Kamis, 28 Januari 2021 - 10:50 WIB

Kabupaten Grobogan

1. Laporan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kecamatan Brati Kabupaten Grobogan. Menindaklanjuti aduan Saudara untuk hajatan di Desa Jangkungharjo , ada 2 orang yang hajatan an. Sdr. Suwarto dan Sdr. Suwardi. Adapun telah diberikan pembinaan bertempat di kantor Kecamatan Brati Kabupaten Grobogan pada tanggal 28 Januari 2020 agar sesuai dengan Surat Edaran Bupati Grobogan Nomor : 360/128/2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 di Kabupaten Grobogan tanggal 25 Januari 2021 Untuk foto pertemuan dan surat pernyataan sebagaimana terlampir. 2. Laporan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kecamatan Tawanghajo Kabupaten Grobogan. Menindaklanjuti aduan Saudara untuk hajatan di Desa Mayahan Kecamatan Tawangharjo Kabupaten Grobogan, bahwa memang benar ada yang melaksanakan hajatan akad nikah, namun tetap dalam pengawasan dan pemantauan Pemerintah Desa Mayahan Kecamatan Tawangharjo Kabupaten Grobogan agar sesuai dengan Surat Edaran Bupati Grobogan Nomor : 360/128/2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 di Kabupaten Grobogan tanggal 25 Januari 2021 Demikian untuk menjadikan maklum dan terimakasih.