Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN30681894
Rincian Aduan
LGAN30681894
Selesai
Public
Apakah acara hajatan besar sudah boleh dilakukan di daerah kabupaten Grobogan? Di desa mayahan kecamatan Tawangharjo dan Jangkungharjo kecamatan Brati ada hajatan besar besok ?
Disposisi
Kamis, 28 Januari 2021 - 08:14 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan
Verifikasi
Kamis, 28 Januari 2021 - 10:46 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diterima.
Progress
Kamis, 28 Januari 2021 - 10:49 WIBKabupaten Grobogan
Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait
Selesai
Kamis, 28 Januari 2021 - 10:50 WIBKabupaten Grobogan
1. Laporan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kecamatan Brati Kabupaten Grobogan.
Menindaklanjuti aduan Saudara untuk hajatan di Desa Jangkungharjo , ada 2 orang yang hajatan an. Sdr. Suwarto dan Sdr. Suwardi.
Adapun telah diberikan pembinaan bertempat di kantor Kecamatan Brati Kabupaten Grobogan pada tanggal 28 Januari 2020 agar sesuai dengan Surat Edaran Bupati Grobogan Nomor : 360/128/2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 di Kabupaten Grobogan tanggal 25 Januari 2021
Untuk foto pertemuan dan surat pernyataan sebagaimana terlampir.
2. Laporan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kecamatan Tawanghajo Kabupaten Grobogan.
Menindaklanjuti aduan Saudara untuk hajatan di Desa Mayahan Kecamatan Tawangharjo Kabupaten Grobogan, bahwa memang benar ada yang melaksanakan hajatan akad nikah, namun tetap dalam pengawasan dan pemantauan Pemerintah Desa Mayahan Kecamatan Tawangharjo Kabupaten Grobogan agar sesuai dengan Surat Edaran Bupati Grobogan Nomor : 360/128/2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 di Kabupaten Grobogan tanggal 25 Januari 2021
Demikian untuk menjadikan maklum dan terimakasih.