Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN28704653
Rincian Aduan
LGAN28704653
Selesai
Public
assalamualaikum
Bapak ganjar yang terhomat saya nita mewakili orang tua saya karna saya kasian sama kedua orang tua saya mau curhat sedikit bapak ganjar yang terhomat orang tua saya punya hutang di BKK jaminan rumah hutang itu buat buka warung dan warungnya bangkrut karna tidak ada yang suka,setelah berenti lama orang tua saya bingung menyetori BKK tersebut,selama pandemi orang tua saya belum pernah mendapat bantuan apa apa,mencari pekerjaan pun susah kakak saya udah tidak sanggup bantu karna semakin membengkak,adik saya 2 yang 1 masih sekolah,satu tidak bekerja,saya pun tidak bekerja
saya takut kalo sampe rumah ini disita saya kasian sama kedua orang tua saya dan adik adik saya, setiap hari BKK kesini suruh menyetori hutangnya
Saya mohon kepada bapak ganjar gimana solusinya gimana jalan keluarnya biar terbebas dari BKK tersebut,mohon maaf sebesar besarnya jika ada kata yang kurang sopan, saya mewakili orang tua saya saya ucapkan terima kasih
waalaikumsalam
Disposisi
Jumat, 26 Februari 2021 - 11:43 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN
Verifikasi
Senin, 01 Maret 2021 - 09:05 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.
Progress
Senin, 01 Maret 2021 - 09:08 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.
Selesai
Senin, 01 Maret 2021 - 09:08 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.