Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN27487441
Rincian Aduan
LGAN27487441
Selesai
Public
Lampiran
Pak Tolong di bantu arahan dan penjelasanya....Saya mau mengurus Surat Ahli Waris/Surat Keterangan Waris...,Saya mau minta tanda tangan di Kantor Kepala Desa Kalikotes,Kec.Kalikotes,KLATEN...Tetapi saya dipersulit,Saya di minta Uang untuk tanda tangan tersebut sebesar 500.000,- oleh kepala Desa katanya uang Pologoro/ama untuk saksi....Apa kah Pungutan Tersebut Benar adanya...????
Bukankah pungutan tersebut sama aja dgn uang pelicin / Suap.....????
Kan udah ada Undang undangnya tidak boleh terima Suap...!!! TOLONG DI BANTU PAK Untuk Masalah yang saya alami ini Pak...
Disposisi
Senin, 08 November 2021 - 08:19 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Klaten
Verifikasi
Senin, 08 November 2021 - 09:01 WIBKabupaten Klaten
Terimakasih atas laporannya, segera kami teruskan ke OPD terkait
Selesai
Selasa, 09 November 2021 - 09:07 WIBKabupaten Klaten
terkait laporan tentang pengurusan surat waris, bahwasanya waktu pengajuan SKW saya luruskan :
1. setiap tanda tangan semua ahli waris dan saksi
ditempeli meterai sehingga satu lembar banyak meterai
2. Semua ahli waris belum tanda tangan di SKW yg dibuat
3. Waktu mengumpulkan ahli waris tidak menghadirkan perangkat desa sehingga tidak bisa kroscek ahli waris secara langsung untuk menentukan pembagian warisannya
4. sy tanya pake notaris mana, ktnya jalan sendiri sy sampaikan kalau skw biasanya ada dana saksi utk ttd SKW dan Pologoro
(Kades Kalikotes)