Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN24110256
Rincian Aduan
LGAN24110256
Selesai
Public
mohon izin pak ganjar yang terhormat negara kita kan negara keterbukaan tapi ketika ada bansos di desa ploso kecamatan toroh purwodadi kok yang milih kadusnya sedang data dari pemerintah tidak di beritahu pada rakyat padahal pasal 8 uu6 2018 sudah di jelaskan bahwa semua warga berhak mendapat kebutuhan dasar medis peyanan kesehatan.pelayanan pangan ,dan pelayanan kebutuhan shari hari ketika ada karantina wilayah(psbb).tolong di tindak tegas pak.karna kedaulatan di tangan rakyat pak makasih
Disposisi
Minggu, 24 Mei 2020 - 19:37 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan
Verifikasi
Selasa, 26 Mei 2020 - 08:19 WIBKabupaten Grobogan
Terimakasih laporan kami teruskan ke OPD terkait.
Progress
Selasa, 09 Juni 2020 - 12:53 WIBKabupaten Grobogan
Bahwa penerima bantuan terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan non DTKS.
Untuk dana bantuan covid 19 bagi warga yang terdampak itu ada 9 kriteria dan sumber dananya dari BST , BLT DD, APBD KABUPATEN dan APBD PROPINSI diberikan kepada warga masyarakat yg terdampak covid 19 yang masuk 9 kriteria kecuali yang sudah dapat bantuan dari PKH , BPNT , ASN , PERANGKAT , PENSIUNAN dan orang yang dianggap mampu dan tidak berhak menerima bantuan hasil musyawarah desa .
Semua sudah ada mekanisme/prosedur untuk mendapatkannya.
Adapun mekanisme pendataan untuk BLT DD sudah dilaksanakan melalui proses sesuai regulasi yang ada dengan melibatkan perangkat desa, RW, RT ,tokoh masyarakat dan terakhir musdes bersama BPD yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa tentang pemberian program BLT yang bersumber Dana Desa bagi warga terdampak secara ekonomi akibat wabah covid 19.
Data penerima bantuan ada di Pemerintah Desa/Kelurahan.
Silahkan untuk melihat data - data dimaksud, dan koordinasikan juga untuk jadwal realisasi bantuan sosial dimaksud.
Terimakasih.
Selesai
Selasa, 09 Juni 2020 - 12:53 WIBKabupaten Grobogan
Bahwa penerima bantuan terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan non DTKS.
Untuk dana bantuan covid 19 bagi warga yang terdampak itu ada 9 kriteria dan sumber dananya dari BST , BLT DD, APBD KABUPATEN dan APBD PROPINSI diberikan kepada warga masyarakat yg terdampak covid 19 yang masuk 9 kriteria kecuali yang sudah dapat bantuan dari PKH , BPNT , ASN , PERANGKAT , PENSIUNAN dan orang yang dianggap mampu dan tidak berhak menerima bantuan hasil musyawarah desa .
Semua sudah ada mekanisme/prosedur untuk mendapatkannya.
Adapun mekanisme pendataan untuk BLT DD sudah dilaksanakan melalui proses sesuai regulasi yang ada dengan melibatkan perangkat desa, RW, RT ,tokoh masyarakat dan terakhir musdes bersama BPD yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa tentang pemberian program BLT yang bersumber Dana Desa bagi warga terdampak secara ekonomi akibat wabah covid 19.
Data penerima bantuan ada di Pemerintah Desa/Kelurahan.
Silahkan untuk melihat data - data dimaksud, dan koordinasikan juga untuk jadwal realisasi bantuan sosial dimaksud.
Terimakasih.