Rincian Aduan : LGAN17852396

Selesai Public

KABUPATEN PATI, 17 Sep 2020

pak Gubernur kami bidan puskesmas pati 2 keberatan kalau disuruh menolong pasien persalinan rapid reaktif di puskesmas. Karena setahu kami pertolongan persalinan untuk pasien probable maupun terkonfirn adalah wilayah rumah sakit rujukan, bukan wewenang Puskesmas / FKTP. Mohon pencerahannya

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Kamis, 17 September 2020 - 11:15 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pati

Verifikasi

Kamis, 17 September 2020 - 15:18 WIB

Kabupaten Pati

laporan kami terima, akan kami koordinasikan dengan dinas terkait

Progress

Jumat, 25 September 2020 - 08:02 WIB

Kabupaten Pati

sudah kami sampaikan dengan dinas terkait melalui surat nomor 045/999.

Selesai

Senin, 19 Oktober 2020 - 09:56 WIB

Kabupaten Pati

Jawaban dari Dinas Kesehatan Kabupaten Pati melalui surat nomor440/2787/2020 tanggal 14 Oktober 2020 Sehubungan dengan hal tersebut , Dinas Kesehatan Kabupaten Pati telah melakukan tindak lanjut pertemuan pembinaan terhadap Puskesmas Pati II tanggal 12 Oktober 2020 di Dinkes Kabupaten Pati dengan hasil sebagai berikut :
  1. Apabila ada kendala ataupun permasalahan di Puskesmas diharapkan untuk menyelesaikan secara internal Puskesmas dulu baru selanjutnya membuat aduan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Pati. 
  2. Puskesmas Pati II sesuai tupoksi pelayanan sanggup melaksanakan persalinan dengan hasil rapid test reaktif, dan apabila ada faktor resiko/penyulit baru dirujuk ke Rumah Sakit. 
  3. Puskesmas Pati II merevisi SOP persalinan pada masa pandemic Covid-19.
  4. Puskesmas Pati II sanggup menyediakan ruangan khusus (isolasi) untuk penanganan pasien persalinan yang raktif dengan cara sederhana . Ada sirkulasi udara dan terpisah. 
  5. Sehubungan dengan hampir habisnya STR dan SIPB tanggal 24 Oktober 2020 untuk segera memproses perpanjangan STR dan SiPB nya (maksimal 1 minggu dari sekarang).
Demikian tanggapan dan tindak lanjut kami.