Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN17595434

Rincian Aduan

LGAN17595434

Selesai Public
KABUPATEN REMBANG
18 Aug 2020
0 ditandai
bapak gubernur yang terhormat,saya mau tanya laporan,saya mengajukan permohonan sertifikat kok dikenakan biaya 3jt dikelurahan saya..kelurahan desa sumberjo...bagaimana ini pak gubernur,belum lagi katanya diBPN juga ada biaya lagi...apa betul bapak gubernur...mohon diperhatikan pak...terima kasih

Disposisi

Rabu, 19 Agustus 2020 - 08:12 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Rembang

Verifikasi

Rabu, 19 Agustus 2020 - 08:49 WIB

Kabupaten Rembang

Laporan akan kami tindak lanjuti

Progress

Senin, 31 Agustus 2020 - 09:46 WIB

Kabupaten Rembang

1. Bahwa setelah kami mengadakan pengecekan cek lapang/konfirmasi ke Desa Sumberjo, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang diperoleh keterangan dari Kepala Desa Sumberjo dan Carik/Sekretttaris Desa Sumberjo tidak pernah mengurus dan menarik biaya pengurusan Sertipikat ke Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang, terkait dengan surat pengaduan melalui LaporGub pihak desa tidak dapat memberikan keterangan karena subjek dan objek dan objek pelapor tidak jelas/tanpa nama, alamat dan letak desa 2. Bahw kami baru dapat menindaklanjuti laporan dimaksud, apabila berkas sudah didaftarkan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang dan diketahui nomor berkasnya, dari laporan pengaduan tersebut belum ada data-data pendukungnya atau minimal kami mengetahui data pemohon dan letak objek tanah

Selesai

Senin, 31 Agustus 2020 - 09:46 WIB

Kabupaten Rembang

Terimakasih atas laporannya