Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN17595434
Rincian Aduan
LGAN17595434
Selesai
Public
bapak gubernur yang terhormat,saya mau tanya laporan,saya mengajukan permohonan sertifikat kok dikenakan biaya 3jt dikelurahan saya..kelurahan desa sumberjo...bagaimana ini pak gubernur,belum lagi katanya diBPN juga ada biaya lagi...apa betul bapak gubernur...mohon diperhatikan pak...terima kasih
Disposisi
Rabu, 19 Agustus 2020 - 08:12 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Rembang
Verifikasi
Rabu, 19 Agustus 2020 - 08:49 WIBKabupaten Rembang
Laporan akan kami tindak lanjuti
Progress
Senin, 31 Agustus 2020 - 09:46 WIBKabupaten Rembang
1. Bahwa setelah kami mengadakan pengecekan cek lapang/konfirmasi ke Desa Sumberjo, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang diperoleh keterangan dari Kepala Desa Sumberjo dan Carik/Sekretttaris Desa Sumberjo tidak pernah mengurus dan menarik biaya pengurusan Sertipikat ke Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang, terkait dengan surat pengaduan melalui LaporGub pihak desa tidak dapat memberikan keterangan karena subjek dan objek dan objek pelapor tidak jelas/tanpa nama, alamat dan letak desa
2. Bahw kami baru dapat menindaklanjuti laporan dimaksud, apabila berkas sudah didaftarkan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang dan diketahui nomor berkasnya, dari laporan pengaduan tersebut belum ada data-data pendukungnya atau minimal kami mengetahui data pemohon dan letak objek tanah
Selesai
Senin, 31 Agustus 2020 - 09:46 WIBKabupaten Rembang
Terimakasih atas laporannya