Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN17085528

Rincian Aduan

LGAN17085528

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN PEKALONGAN
24 Apr 2021
0 ditandai
saya mewakili masyarakat desa ketitang kidul bahwa dalam penyelenggaraan pemerintah desa pada th anggaran 2019-2020 di duga ada tindak pidana korupsi,rincianya sebagai berikut 1.pekerjaan yg menjadi tugas pokok perangkat desa,selalu dianggarkan untuk honor,contoh membuat rpmjdes dll 2.bundes fiktif tiap tahun dianggarkan 3.pada th 2020 desa mendapat konpensasi sutet senilai 700jt dihabiskan pd tahun itu jg,proyek tdk jelas tdk sesuai lapangan, mungkin ada anggaran ganda sutet sama apbdes th 2020, dan masyarakat yg terdampak sutet di pungut pajek 1%, tdk ada laporannya. 4.fasilitas yang tidak penting, seperti alat karaoe di anggarkan, contoh tv 32in,mic,sound 5.bantuan bibit jagung tdk tersalurkan, dana aspirasi dpr pusat senilai 80jt tdk tersalurkan 6.segala proyek dan pekerjaan tdk sesuai dgn lapangan banyak yg di mark up, mohon segera di tindak lanjuti.

Disposisi

Minggu, 25 April 2021 - 04:15 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pekalongan

Verifikasi

Senin, 26 April 2021 - 08:48 WIB

Kabupaten Pekalongan

terima kasih atas laporannya, akan kami teruskan ke Pemerintah Kecamatan Bojong untuk diklarifikasi terkait kasus tersebut. terima kasih

Progress

Selasa, 27 April 2021 - 09:02 WIB

Kabupaten Pekalongan

Laporan telah kami teruskan ke Pemerintah Kecamatan Bojong, saat ini masih dalam proses pembahasan terkait aduan tersebut. terima kasih

Selesai

Rabu, 28 April 2021 - 08:29 WIB

Kabupaten Pekalongan

Pada hari ini Senin tanggal dua puluh enam bulan April tahun dua ribu rua puluh satu, bertempat di Aula Kecamatan Bojong telah dilaksanakan Klarifikasi terhadap laporan warga yang bernama Qadli Ariefin pada laporgubjatengprov.go.id. tanggal 17-04-2021 jam 12:45 WIB.

Musyawarah Klarifikasi Laporan ini dihadiri oleh : I. Kepala Desa Ketitangkidul;

  1. Perangkat Desa Ketitangkidul;
  2. Camat Bojong;
  3. Sekretaris Camat Bojong;
  4. Staf Trantib Kecamatan Bojong;
  5. Kapolsek Bojong;
  6. Bhabinkamtibmas;

Musyawarah Klarifikasi tersebut telah diperoleh hasil sebagai berikut

Jenis Laporan Non Infrastruktur.

Jawaban dari pertanyaan nomor :

  1. Tidak benar, dalam pertanyaan juga tidak begitu jelas (kegiatan di situ?)
  2. BUMDes Rukun Mulyo Desa Ketitangkidul selama ini aktif, contoh : Jenis Usaha yang sudah berjalan yaitu Unit Usaha Simpan Pinjam (JASMIN) setiap hari sabtu di kantor BUMDes Rukun Mulyo Gg.Kyai Tawan No.67 RT.04 RW.01 Desa Ketitangkidul Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan.
  3. Cukup Jelas dengan adanya Perdes Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020. Yang di dalamnya juga memuat tentang realisasi penggunaan dana kompensasi SUTET.
  4. Bantuan pembangunan jamban berupa material kluwung sudah dilaksanakan sesuai tahun berjalan.

B. Jenis Laporan Infrastruktur.

  1. Penganggaran honorarium Tim Pelaksana kegiatan sudah berdasarkan pada Julmis yang berlaku. Pertanyaan ini hampir sama dengan point "A" nomor "1".
  2. Pertanyaan sama pada point "A" nomor "2".
  3. Tidak benar. Pemerintah Desa tidak pernah memungut biaya dari masyarakat yang terdampak.
  4. Sarana dan prasarana kantor Kepala Desa sebagai penunjang rapat, dan segala sesuatunya sudah melalui musyawarah dengan BPD dan Lembaga Desa dalam perencanaan pengadaan sarana dan prasarana tersebut.

5, a. Bantuan bibit jagung terealisasi ±10% karena pada waktu itu masa tanam padi, sedangkan sisanya di kembalikan kepada pihak pemberi bantuan karena bibit tersebut akan memasuki bulan expired.

b. Bantuan padat karya produktif sudah dilaksanakan mulai dari tanggal 23 Januari 2021. 6. Kegiatan sudah dilaksanakan sesuai dengan perencanaan dan pengadaan barang dan jasa menggunakan harga riil/ pasaran di lapangan.